BADUNG, OborDewata.com – Fraksi Gerindra DPRD Badung sepakat dengan pemerintah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dewasa ini.
“Oleh karena itu perlu adanya penggantian dengan peraturan daerah yang lebih relevan, adaptif dan futuristic. Secara empirik kita saksikan maraknya alih fungsi lahan, dan perubahan matra ruang sebagai akibat dari pelanggaran atas rencana tata ruang wilayah telah menimbulkan ekses yang merusak ekosistem, merusak lingkungan hingga merusak tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat,” ungkap I Gede Aryantha, saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025 – 2045, Selasa (11/2/2025).
Maka dari itu Fraksi Gerindra memandang RTRW kabupaten harus menjadi panglima, diikuti dengan supervisi, monitoring dan evaluasi yang ketat serta lawenforcement yang kuat. “Kami sependapat dengan pemerintah bahwa RTRW sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten badung, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta,” paparnya.
Terhadap materi yang diatur dalam ranperda RTRW pihaknya berpandangan jika tujuan penataan ruang untuk mewujudkan kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali.
“Melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafah tri hita karana. dari persfektif kami bahwa, tujuan RTRW ini sudah tepat hanya saja perlu ada upaya untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian pembangunan dan tata ruang yang berkualitas, RTRW kabupaten hendaknya berfungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi kemacetan, mengatur densitas penduduk, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemanfaatan ruang secara efektif. Yang maha penting dari rtrw adalah menyangkut kebijakan, strategi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang,” tandasnya. ay/dx



