DENPASAR, OborDewata.com – Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani (21) dituntut 1 tahun penjara karena diduga mempromosikan permaian judi online (judol). Ini terungkap dalam sidang, Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain dituntut penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp2 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Safirah Rabbani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Safirah Rabbani dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, ” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mempromosikan judi online Jejuslot mendapat upah hingga Rp2,5 juta perbulan. Kasus ini terungkap pada Mei 2024 lalu berawal saat personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli di media sosial Instagram.
Pada saat melakukan patroli, polisi menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @safiraarbn. “Akun ini memiliki 37 postingan, 44.000 pengikut, dan mengikuti 975 akun lainnya,” papar JPU. Akun tersebut menurut Jaksa, terpantau mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi dalam Story Instagram.
Dikarenakan pula ,melalui ponselnya, terdakwa menyalin link dari grup WhatsApp Talent Jeju yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900. Link tersebut kemudian diunggah ke Instagram Story menggunakan aplikasi Instagram. Sebagai imbalan dari kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menerima pembayaran awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pembayaran tersebut meningkat setiap bulannya, dan pada 6 Mei 2024, terdakwa menerima total Rp 9 juta yang ditransfer ke rekening Bank BCA miliknya dengan nomor 6560275135 atas nama Safirah Rabbani. ar/dx



