KLUNGKUNG, OborDewata.com – Anggota Komisi II DPRD Klungkung, Komang Alit Sudiana, menyoroti keakuratan data jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Klungkung dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data mereka. Politisi Partai Golkar asal Desa Kusamba ini juga mengusulkan agar pemerintah daerah merancang regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat perlindungan hak-hak PMI.
“Saran saya, database PMI sebaiknya menggunakan teknologi agar lebih mudah dalam memantau perkembangan mereka,” ujar Alit Sudiana dalam sebuah rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Klungkung.
Selain itu, Alit juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah berperan dalam menangani PMI yang menghadapi permasalahan sosial, terutama mereka yang menjadi korban penipuan atau berangkat secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, Wayan Sumarta, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, sebanyak 95 calon PMI telah mendapatkan pelatihan. Dari jumlah tersebut, 30 orang telah beberapa kali bekerja di kapal pesiar, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan dokumen atau gagal dalam seleksi.
Sementara itu, untuk pelatihan tenaga terapis yang dimulai sejak 2022, sebanyak 60 orang telah dilatih. Dari jumlah tersebut, 40 orang telah difasilitasi bekerja di luar negeri, sementara 10 orang lainnya bekerja di dalam negeri.
Usulan Alit Sudiana mengenai regulasi perlindungan PMI ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah guna memastikan hak-hak PMI asal Klungkung lebih terlindungi dan terdata dengan baik. tim/dx