Berita

Bupati Giri Prasta Respons Pandangan DPRD Badung dalam Pembahasan Raperda RTRW 2025-2045

876 Views

BADUNG, OborDewata.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis (13/2/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Badung IB Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal.

Dalam pemaparannya, Bupati Giri Prasta mengapresiasi DPRD Badung atas komitmennya dalam menyelesaikan pembahasan RTRW tepat waktu. Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga amanat yang harus dijalankan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Badung.

“RTRW harus menjadi pendorong perkembangan wilayah yang selaras dengan investasi, namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan kawasan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Giri Prasta.

Dalam kebijakan tata ruang ini, pemerintah telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 6.675 hektare, yang dijabarkan dalam Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024. Kawasan ini telah disinkronkan dengan Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan.

Bupati juga menegaskan bahwa perlindungan LP2B dan ruang terbuka hijau akan dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan masyarakat, namun tetap dimanfaatkan untuk pertanian dan keperluan ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan RTRW dapat mendorong hilirisasi di berbagai sektor pembangunan sesuai dengan potensi daerah. Salah satu strategi utama adalah pengembangan kawasan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal, yang akan difokuskan pada perdagangan, infrastruktur pertanian, pemukiman, serta pengolahan hasil pertanian berbasis ekowisata dan teknologi ramah lingkungan.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, pembangunan berkelanjutan, serta kesejahteraan masyarakat Badung ke depan,” pungkasnya. tim/dx