DENPASAR, OborDewata.com – Nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 atau naik 6,5 persen dari UMP Bali Tahun 2024. Setelah mengesahkan UMP, Kabupaten/Kota di Bali juga tengah merumuskan upah minimum kabupaten (UMK).
Hasilnya pada kawasan serbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) masing-masing mengusulkan UMK pada Dewan Pengupahan sebagai berikut: Badung Rp 3.534.338, Denpasar Rp 3.298.116, Gianyar Rp 3.119.080 dan Tabanan Rp 3.102.520.
Sementara untuk kawasan non serbagita seperti Buleleng, Klungkung, Bangli, Jembrana dan Karangasem dikabarkan akan mengikuti nominal UMP Provinsi Bali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali, Ida Bagus Setiawan membeberkan empat Kabupaten Kota yang bisa menetapkan UMK dan UMSK diantaranya Kabupaten Serbagita (Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan).
Sementara lima Kabupaten lainnya tidak bisa menetapkan angka UMK diantaranya Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Jembrana menurut permenaker wajib hukumnya menggunakan nominal UMP.
“Nah besarannya ini perlu kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kota nantinya kaitannya dengan berapa kenaikannya kalau di provinsi kan disepakati 2 persen makanya 8,5 persen karena 6,5 persen untuk UMP ditambah 2 persen untuk sektor jadi 8,5 dari tahun berjalan,” bebernya.
Penetapan UMP ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 Tahun 2024 dimana terdapat faktor-faktor yang menjadi parameter diantaranya pertumbuhan ekonomi, harga kenaikan inflasi dan tentunya ada konstanta antara kehidupan layak dari yang diajukan oleh Serikat Pekerja dan dari perusahaan .
“Tentunya kami di pemerintah berharap ada jaminan sosial bagi pekerja yang belum berumur 1 tahun masa kerja itu terjamin dengan upah minimum provinsi minimal. Kemudian di sektor juga ada upah minimum sektoral kemudian yang sangat penting tentunya diimplementasi,” imbuhnya. tim/dx



