DENPASAR, OborDewata.com – Melalui surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024, pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50% untuk tahun anggaran 2024. Tanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan sektor khususnya perhotelan di Bali.
“Kebijakan ini sangat memengaruhi pendapatan perhotelan, khususnya di Bali. Sebab itu kan biasanya dikaitkan kemudian diadakan rapat, seminar, MICE, dan sebagainya. Itu pasti banyak pengaruhnya,” jelas, Tjok Ace, Rabu (18/12/2024).
Ia juga menjelaskan, pengaruh terbesar dirasakan di kawasan pariwisata seperti Nusa Dua yang kerap menjadi lokasi kegiatan pemerintah. “Kalau di kawasan Nusa Dua itu bisa 20 persen berpengaruh. Memang daerah-daerah lain seperti di Ubud kan tidak terlalu banyak dipakai (untuk agenda dinas pemerintah),” tambahnya.
Menurut Cok Ace, meskipun penghematan anggaran diperlukan, dampak ekonominya perlu menjadi perhatian. “Kalau bisa janganlah sampai (banyak dipangkas), karena memang betul satu sisi kelihatannya ada pemborosan. Tapi di sisi lain, kan devisa yang masuk ini mata rantainya memang begitu saja. Jadi kita tidak bisa lihat satu sisi saja, kita harus lihat sisi silang lah,” tegasnya.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi pergerakan wisatawan domestik yang berasal dari kegiatan-kegiatan resmi pemerintah. Oleh karena itu, ia berharap ada keseimbangan dalam implementasi kebijakan agar sektor pariwisata tetap bertahan di tengah upaya penghematan anggaran negara. tim/dx