DENPASAR, OborDewata.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor keuangan adat di Provinsi Bali. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 8.400 pengurus dan pegawai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua), I Nyoman Suarjaya, mengungkapkan bahwa jumlah 8.400 pegawai tersebut berasal dari sekitar 600-an LPD dari total 1.439 LPD yang tersebar di seluruh Bali.
”Dari 1.439 LPD yang ada, kurang lebih 600-an LPD sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta mencapai 8.400 pegawai. Kalau kita lihat target LPD yang sehat itu sekitar 1.000 LPD, berarti masih ada sekitar 300 sampai 400 LPD lagi yang pengurus dan pegawainya layak serta wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar I Nyoman Suarjaya didampingi oleh Agus Theodorus Marpaung, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, saat acara evaluasi PKS dan MOU bersama BKS LPD pada Rabu (7/10/2026).
Suarjaya menekankan pentingnya perlindungan ini mengingat risiko kerja yang dihadapi pegawai, seperti kecelakaan kerja saat mobilitas berangkat dan pulang kerja. Program wajib yang ditujukan bagi pegawai LPD mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta opsi Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, LPD juga didorong untuk menjadi agen guna mengajak para anggotanya (sektor informal/Bukan Penerima Upah) ikut serta dalam program jaminan sosial.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, SH., M.Si., menyambut baik dan mendukung penuh penguatan kerja sama ini. Pihaknya terus mendorong seluruh pengurus LPD di kabupaten/kota untuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memastikan hak-hak perlindungan tenaga kerja terpenuhi.
”Kami di BKS LPD mengimbau dan mempertajam kembali sosialisasi ke LPD-LPD di seluruh Bali. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya adalah hak bagi para pengurus dan karyawan. Dengan premi yang relatif terjangkau serta adanya manfaat besarnya klaim seperti santunan kematian mencapai Rp42 juta hingga jaminan pendidikan anak manfaat program ini sangat luar biasa untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja LPD beserta keluarganya,” jelas I Nyoman Cendikiawan.
Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BKS LPD Bali ini, diharapkan target perlindungan bagi seluruh LPD sehat di Bali dapat segera tercapai secara menyeluruh. tra/dx




















