Nikmatnya menyeruput kopi pagi hari di halaman teras rumah, hangat mentari dan sejuknya udara pagi memang pas sebagai teman kopi. Di tengah sruputan kopi, terdengar riang tawa barisan anak-anak sekolah yang akan berangkat sekolah, dalam tawa ceria murid tersebut ada rasa kekhawatiran dari orang tua mereka yang menyekolahkan anaknya. Pasalnya, dalam memberikan pendidikan haruslah konsisten tidak boleh setengah, bila tidak ingin anaknya putus sekolah.
Tapi, rasa cemas dalam biaya pendidikan anak di sekolah tetap ada, isi kantong pun tak boleh kosong kapan pun diperlukan harus ada, selain memberikan uang sangu anak sekolah orang tua murid harus siap dengan biaya tambahan bulanan pendidikan sekolah, seperti biaya komite yang beragam, bahkan di sekolah favorit sekolah negeri nilainya bisa mencapai Rp400 ribu perbulannya, belum lagi biaya tambahan buku LKS harganya pun cukup merogoh kantong sampai dalam bagi orang tua yang mempunyai pendapatan di bawah UMR.
Artinya, adanya program pemerintah yang mengatakan sekolah gratis membuat pertanyaan besar bagi orang tua murid, gratisnya dimana? Kalau memang gratis pemerintah harus benar-benar memberikan biaya 0 rupiah, tak ada lagi istilah embel-embel biaya komite maupun tetek bengek lainnya. padahal keluh kesah hal ini sering terjadi dan hanya menjadi angin lalu, penindakan pun hanya segelintir saja seolah-olah hanya formalitas saja.
Kalau dilihat dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai operasional non-personalia sekolah negeri dan swasta agar siswa dibebaskan dari biaya SPP bulanan. Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, dana BOS hanya boleh digunakan untuk 12 komponen utama berikut: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Biaya administrasi, penggandaan formulir, publikasi, dan konsumsi panitia pendaftaran. Pembelian Buku & Alat Tulis: Penyediaan buku teks utama (paket) untuk perpustakaan serta modul belajar siswa. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Penyediaan alat peraga, biaya lomba, Pramuka, olahraga, dan kesenian. Asesmen & Evaluasi Pembelajaran: Biaya pelaksanaan ujian semester, ulangan harian, dan Asesmen Nasional.
Selain itu, kebutuhan administrasi kegiatan sekolah seperti: Pembelian ATK kantor, pengelolaan Dapodik, bayar internet, listrik, dan air sekolah. Pengembangan Profesi Guru: Biaya pelatihan guru, seminar, KKG/MGMP, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Langganan Daya dan Jasa: Pembayaran tagihan rutin bulanan seperti listrik, air, telepon, dan internet sekolah. Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Perbaikan ringan pintu kelas, jendela, atap bocor, pengecatan, dan perawatan komputer. Penyediaan Alat Multimedia: Pembelian atau perawatan laptop, proyektor, printer, dan perangkat digital pendukung kelas. Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan: Pembelian obat UKS, sabun cuci tangan, dan peralatan sanitasi sekolah. Pembayaran Honor Guru Honorer: Pembayaran gaji guru non-PNS/PPPK yang terdaftar di Dapodik (maksimal 50% dari total dana BOS). Pengembangan Sekolah Aman & Inklusif: Penyediaan fasilitas untuk siswa disabilitas dan program pencegahan perundungan (bullying).

















