• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Opini

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
18/08/2026
in Opini
0

179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Nikmatnya menyeruput kopi pagi hari di halaman teras rumah, hangat mentari dan sejuknya udara pagi memang pas sebagai teman kopi. Di tengah sruputan kopi, terdengar riang tawa barisan anak-anak sekolah yang akan berangkat sekolah, dalam tawa ceria murid tersebut ada rasa kekhawatiran dari orang tua mereka yang menyekolahkan anaknya. Pasalnya, dalam memberikan pendidikan haruslah konsisten tidak boleh setengah, bila tidak ingin anaknya putus sekolah.

Tapi, rasa cemas dalam biaya pendidikan anak di sekolah tetap ada, isi kantong pun tak boleh kosong kapan pun diperlukan harus ada, selain memberikan uang sangu anak sekolah orang tua murid harus siap dengan biaya tambahan bulanan pendidikan sekolah, seperti biaya komite yang beragam, bahkan di sekolah favorit sekolah negeri nilainya bisa mencapai Rp400 ribu perbulannya, belum lagi biaya tambahan buku LKS harganya pun cukup merogoh kantong sampai dalam bagi orang tua yang mempunyai pendapatan di bawah UMR.

Artinya, adanya program pemerintah yang mengatakan sekolah gratis membuat pertanyaan besar bagi orang tua murid, gratisnya dimana? Kalau memang gratis pemerintah harus benar-benar memberikan biaya 0 rupiah, tak ada lagi istilah embel-embel biaya komite maupun tetek bengek lainnya. padahal keluh kesah hal ini sering terjadi dan hanya menjadi angin lalu, penindakan pun hanya segelintir saja seolah-olah hanya formalitas saja.

Kalau dilihat dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai operasional non-personalia sekolah negeri dan swasta agar siswa dibebaskan dari biaya SPP bulanan. Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, dana BOS hanya boleh digunakan untuk 12 komponen utama berikut: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Biaya administrasi, penggandaan formulir, publikasi, dan konsumsi panitia pendaftaran. Pembelian Buku & Alat Tulis: Penyediaan buku teks utama (paket) untuk perpustakaan serta modul belajar siswa. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Penyediaan alat peraga, biaya lomba, Pramuka, olahraga, dan kesenian. Asesmen & Evaluasi Pembelajaran: Biaya pelaksanaan ujian semester, ulangan harian, dan Asesmen Nasional.

Selain itu, kebutuhan administrasi kegiatan sekolah seperti: Pembelian ATK kantor, pengelolaan Dapodik, bayar internet, listrik, dan air sekolah. Pengembangan Profesi Guru: Biaya pelatihan guru, seminar, KKG/MGMP, dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Langganan Daya dan Jasa: Pembayaran tagihan rutin bulanan seperti listrik, air, telepon, dan internet sekolah. Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Perbaikan ringan pintu kelas, jendela, atap bocor, pengecatan, dan perawatan komputer. Penyediaan Alat Multimedia: Pembelian atau perawatan laptop, proyektor, printer, dan perangkat digital pendukung kelas. Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan: Pembelian obat UKS, sabun cuci tangan, dan peralatan sanitasi sekolah. Pembayaran Honor Guru Honorer: Pembayaran gaji guru non-PNS/PPPK yang terdaftar di Dapodik (maksimal 50% dari total dana BOS). Pengembangan Sekolah Aman & Inklusif: Penyediaan fasilitas untuk siswa disabilitas dan program pencegahan perundungan (bullying).

Dengan adanya 12 item penggunaan dana BOS yang begitu komprehensif, orang tua murid seharusnya sudah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk keperluan sekolah. Momentum ini diperkuat oleh pidato kenegaraan Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026 yang membahas target sekolah gratis. Komitmen tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus terus memperjuangkan agar seluruh sekolah negeri di Indonesia bebas dari segala bentuk pungutan demi memenuhi hak setiap anak bangsa. Harapannya, visi biaya sekolah nol rupiah tanpa ada lagi istilah uang komite atau LKS dapat benar-benar terbukti di lapangan. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan setempat dituntut untuk semakin giat dan memperketat pengawasan guna menyapu bersih segala bentuk pungutan liar yang masih tersisa. (*)
Oleh: I Kadek Saputra

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih
Opini

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat
Opini

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata
Opini

Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

28/07/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?
Opini

Dilemanya Petani Bali, Antara Tanam Padi atau Tanam Beton

25/07/2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

17/08/2026
Currently Playing
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d