Kejari Tabanan Catat Sejarah Kasus KDRT Selesai dengan Cara Damai dan dikenakan Sanksi sosial
TABANAN, OborDewata — Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM, setelah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. Kasus bermula saat…
Selanjutnya