NasionalPolitik

Hasil Paripurna DPRD dan Pemkab Buleleng Miliki Tiga Perda

101 Views

BULELENG, OborDewata.com – Dalam rapat Paripurna DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng sepakat untuk mensahkan tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah pada Senin, (5/6/2023). Dimana dua Ranperda tersebut merupakan Inisiatif dari Pemkab Buleleng dan satu Ranperda merupakan Inisiatif dari DPRD Buleleng. Dua Ranperda inisiatif Pemkab Buleleng adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Sedangkan satu Ranperda Inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, sejatinya 3 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng, wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng harus mendorong eksekutif untuk segera menjabarkan sekaligus mengimplementasikan ke-3 Ranperda. “Saya sangat mengapresiasi, kerjasama antara legislatif dan eksekutif sehingga Ranperda inisiatif dewan dan dua Ranperda yang diajukan eksekutif bisa kita paripurnakan hari ini, terlebih tadi Pj Bupati Buleleng menyatakan akan mengimplementasikan Perda PPWK, dan sebagai upaya konstruktif dalam membumikan nilai- nilai Pancasila kepada warga masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Buleleng bukan hanya pada lingkungan kantor, kampus maupun sekolah, upaya ini juga bisa dilakukan pada tempat-tempat umum, pusat keramaian untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” tegasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, tiga Perda ini menjadi penting untuk diterapkan. Pertama, adalah Perda mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup) untuk implementasi dari isi perda secara teknis. Tindak lanjut ini berdasarkan masukan-masukan dari DPRD Buleleng. “Sebagai contoh, ada masukan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap jam 10 pagi di seluruh tempat umum. Kemudian ada sosialisasi salam pancasila di setiap kegiatan,” ujarnya.

Ditambahkan Lihadnyana, terkait perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043. Perda ini terkait dengan Buleleng yang memiliki potensi yang luar biasa. Selama ini, potensi tersebut baru dikelola sampai tahap hulunya saja. Dengan begitu, nilai tambah tidak dinikmati oleh masyarakat Buleleng. Oleh karena itu, perlu dibangun kawasan industri yang dikaitkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kecamatan dan sesuai dengan potensi yang ada.

“Maka, dengan disahkannya perda tentang pembangunan kawasan industri, diharapkan UMKM dan industri yang ada bisa bertumbuh dengan pesat. Ini akan berbanding lurus dengan perekonomian Buleleng yang kuat dan tangguh karena sesuai dengan potensi kita,” ujarnya.

Lihadnyana menegaskan, Perda mengenai narkoba juga menjadi sangat penting. Selama ini, pemberantasan penyalahgunaan narkoba sudah melibatkan desa adat. Namun, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba masih saja terjadi. Sehingga, ini perlu dikaji kembali upaya-upaya penanggulangan yang harus dilakukan. Salah satunya adalah pelibatan komunitas-komunitas selain juga pelibatan desa adat. Seperti untuk aparatur sipil negara (ASN), jika terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akan langsung dipecat.

“Akan tetapi sasaran yang kita tuju bukan itu saja. Maka dari itu, pengesahan Perda Narkoba ini menjadi sangat penting dan saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng telah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat,” pungkasnya. um/sathya