DENPASAR OborDewata.com – Komitmen PT. Enviro Mas Sejahtera dalam mengatasi sampah di Bali sekaligus meningkatkan kesadaran akan kelestarian lingkungan dan penegakan regulasi pengelolaan sampah di Bali, TUI BLUE Berawa menunjukkan langkah nyata dalam mengelola limbah hotel maupun limbah di desa secara mandiri. Melalui kampanye “From Waste to Value”, TUI BLUE berhasil mengolah sisa makanan (sampah organik) menjadi pupuk kompos berkualitas tinggi hanya dalam waktu sekitar 8 jam.
Ketika dihubungi Direktur PT. Enviro Mas Sejahtera, AA Ngurah Pandji Astika menjelaskan, sejatinya TUI BLUE Berawa ini melakukan proses pemilahan sampah yang ketat, dan dibuktikan dengan kunci keberhasilan pengelolaan sampah ini dimulai dari dapur. Seluruh staf TUI BLUE Berawa melakukan pemilahan sampah organik secara disiplin dan konsisten. Sampah yang akan diolah dipastikan bebas dari material non-organik seperti plastik, tisu, kertas, maupun logam.
“Pemilahan harus benar-benar bersih sejak awal agar proses pengolahan berjalan optimal,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026). Seraya menambahkan, kapasitas tempat sampah dijaga agar tidak berlebih sehingga pemilahan lebih mudah, higienis, dan efektif.

Lebih lanjut Pandji Astika menjelaskan, sampah organik yang telah dipilah kemudian melalui tahap pengurangan kadar air sebelum dimasukkan ke mesin pengolah. Tahap ini penting untuk menjamin kualitas hasil akhir kompos. Proses pengolahan di dalam mesin berlangsung selama kurang lebih 8 jam, menghasilkan kompos organik berwarna hitam pekat yang stabil dan siap digunakan.
“Kompos yang dihasilkan tidak dibuang, melainkan dimanfaatkan kembali untuk area hijau hotel. Staf hotel secara rutin memupuk tanaman di lingkungan properti menggunakan kompos tersebut. Penggunaan pupuk organik ini membantu menjaga kesuburan tanah secara alami sekaligus memberikan “kehidupan baru” bagi ekosistem lokal,” paparnya.
Pandji Astika menekankan, TUI BLUE Berawa merupakan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan penekanan pada pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.
Di tingkat daerah, inisiatif ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan setiap pihak termasuk hotel, restoran, dan kawasan pariwisata untuk melakukan pemilahan serta pengolahan sampah organik di lokasi asalnya.
Selain itu, praktik ini memperkuat implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menekankan kewajiban pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, serta mendorong pengurangan beban tempat pembuangan akhir (TPA) melalui pengolahan berbasis sumber.
Penerapan teknologi pengomposan cepat oleh TUI BLUE Berawa menjadi contoh konkret kepatuhan terhadap regulasi sekaligus wujud komitmen terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dan green hospitality.
“Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi industri perhotelan dan pariwisata lainnya di Bali untuk menerapkan sistem serupa, sehingga pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan sumber nilai yang mendukung keberlanjutan Pulau Bali di masa depan,” pungkasnya. tra/dx



