Hukum

Sengketa Lahan Sesama Nyame Bali di Badung Diduga Libatkan Pemalsuan Silsilah

Kuasa Hukum Nilai Saksi Ahli Unud Menyimpang, Tidak Berdasar
922 Views

BADUNG, OborDewata.com — Sengketa lahan yang melibatkan satu keluarga besar di Kabupaten Badung hingga kini masih bergulir di kepolisian. Kasus ini diduga bermula dari pemalsuan silsilah keluarga yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah.

Kuasa hukum pelapor, Luther Purba, SH, menjelaskan bahwa para pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan darah. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa I Gusti Rai Sengkug (alm, red) merupakan orang tua dari beberapa anak yang lahir dari tiga orang istri.

“Dari tiga istri tersebut, istri pertama memiliki empat anak, istri kedua satu anak, dan istri ketiga lima anak. Namun dalam proses penerbitan sertifikat tanah, hanya istri ketiga beserta anak-anaknya yang dimasukkan dalam silsilah keluarga,” ujar Luther pada Minggu (1/2/2026).

Akibatnya, pihak keluarga dari istri pertama merasa dirugikan dan menduga telah terjadi pemalsuan dokumen, khususnya silsilah keluarga yang dijadikan dasar pengurusan sertifikat tanah. Pelapor dalam kasus ini, I Gusti Ketut Suarni, telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bali sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Badung.

Menurut Luther, saat ini kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud). Namun ia menilai keterangan saksi ahli cenderung menyimpang karena tidak didasarkan pada dokumen-dokumen yang telah diajukan pelapor.

“Kami sudah menyerahkan bukti berupa silsilah keluarga, surat pernyataan waris, hingga kesepakatan bahwa penerbitan sertifikat harus mendapat persetujuan bersama. Seharusnya bukti-bukti ini menjadi dasar pertimbangan saksi ahli,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, saksi ahli justru menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dan menilai perkara ini masuk ke ranah perdata. Padahal, menurut kuasa hukum pelapor, pemalsuan silsilah sudah sangat jelas.

Diketahui, terdapat delapan sertifikat tanah yang terbit atas nama pihak tertentu, dengan tujuh bidang tanah telah disertifikatkan. Salah satu sertifikat bahkan telah digunakan untuk menjual salah satu bidang tanah.

Luther menegaskan, apabila nantinya kepolisian menghentikan perkara melalui SP3, pihaknya akan menempuh upaya praperadilan. “Kami menunggu gelar perkara. Jika diarahkan ke penghentian penyelidikan, kami akan ajukan praperadilan,” tegasnya.

Hingga kini, sertifikat-sertifikat tersebut masih berstatus berlaku, dan pembatalannya baru dapat dilakukan apabila perkara pidana pemalsuan ini berlanjut ke tahap penyidikan dan diputus oleh pengadilan.

Pihak kepolisian sendiri masih terus melanjutkan proses dengan memeriksa saksi ahli, meski sempat mengalami penundaan akibat kendala jadwal dan hari libur. tra/dx