BULELENG, OborDewata.com – Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan citra pariwisata Bali, Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing asal Italia berinisial FAFC (42), yang diketahui mempromosikan aktivitas spearfishing secara ilegal. Aktivitas tersebut dianggap berpotensi merusak ekosistem laut dan bertentangan dengan ketentuan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
FAFC sebelumnya tercatat sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa ia aktif memasarkan kegiatan spearfishing melalui media sosial—sebuah aktivitas yang tidak tercantum dalam izin tinggalnya dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang dijunjung tinggi di kawasan wisata Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa langkah deportasi ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni antara pariwisata dan pelestarian lingkungan. “Setiap kegiatan yang berpotensi merusak citra dan ekosistem pariwisata Bali tidak akan ditoleransi. Ini adalah langkah preventif untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata berkelanjutan,” ujar Hendra.
FAFC telah dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways TG 440 menuju Bangkok, dan selanjutnya ke Milan, Italia.
Imigrasi Singaraja mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk mematuhi aturan keimigrasian dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berdampak serius pada citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang mengedepankan nilai budaya dan alam. ga/sathya



