Hukum

Otak-atik Kasus Penembakan Badung, Peran Tersangka Terkuak, dari Penjemput hingga Pembeli Jaket Ojol

866 Views
Penembakan Badung, Peran Tersangka, Kasus WNA Bali, Eksekutor Ojol, Otak-atik Kriminal

BADUNG, OborDewata.com– Tabir gelap kasus penembakan dua warga negara Australia di Badung perlahan terkuak. Kepolisian Daerah Bali berhasil mengidentifikasi dan merinci peran masing-masing dari tiga tersangka yang merupakan WNA Australia. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Peran Tersangka

“Tersangka DFJ (Darcy Francesco Jenson) juga bertugas menjemput eksekutor dari Sidoarjo, Jawa Timur menuju Bali dan mengantar eksekutor ke Jakarta,” ungkap Kapolda Bali Irjen Daniel, didampingi Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers di lobi Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Pasa Midolmore Tupou dan Mevlut Coskun, memiliki peran lebih aktif di lapangan. Mereka diduga menjadi eksekutor penembakan. Keduanya bahkan sempat membeli jaket ojek online (ojol) yang mereka gunakan saat beraksi.

“Keduanya diduga sebagai eksekutor penembakan, membuang sepeda motor dan barang bukti lainnya yang digunakan pada saat penembakan,” tambah Irjen Daniel.

Setelah melancarkan aksinya di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Mereka memanfaatkan sepeda motor sebelum berganti kendaraan ke mobil Fortuner dan Suzuki XL-7. Pelarian mereka berlanjut melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta, dengan tujuan akhir kabur ke luar negeri via Bandara Soekarno Hatta.

Polisi berhasil menangkap tersangka Darcy Francesco Jenson di Jakarta pada 16 Juni 2025, persis saat ia bersiap terbang ke luar negeri. Tak lama berselang, Pasa Midolmore Tupou dan Mevlut Coskun yang sempat kabur, berhasil dibekuk di luar negeri dan segera diterbangkan kembali ke Bali. Mobil Fortuner yang dipakai pelaku ditemukan di Tabanan, sementara Suzuki XL-7 diamankan di Bungurasih, Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV diseputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya, Polda Bali telah menetapkan ketiga terduga pelaku WNA Australia menjadi tersangka,” jelas Irjen Daniel.

Saat ini, polisi terus menggali keterangan dari ketiga tersangka untuk mengetahui motif di balik tindakan keji ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Bid Labfor untuk uji balistik barang bukti. Konsulat Australia pun sudah dihubungi agar segera menginformasikan keluarga para tersangka.

“Polda Bali akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkankan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolda Bali.

Ancaman Hukuman Mati

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Jika menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum segera dilaporkan kekantor Polisi terdekat Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan Pelapor, Polda Bali tidak akan mentolelir, pasti akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana di Wilkum Bali,” pungkas Kapolda Bali. ga