Hukum

Jaringan Narkoba “Spiderman Reborn” Terendus, BNN Bali Geledah Markas Denpasar

874 Views
Jaringan Narkoba "Spiderman Reborn" Terendus, BNN Bali Geledah Markas Denpasar

DENPASAR, OborDewata.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika bernama “Spiderman Reborn”. Tim gabungan BNN Bali dan Bea Cukai Bali Nusra menggeledah sebuah rumah di Denpasar yang diduga sebagai markas mereka. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka HS pada bulan Mei lalu dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu.

“Kami menggeledah tempat tinggal tersangka HS yang diduga markas ‘Spiderman Reborn’,” kata Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro. “Tim kami menemukan bukti kuat di sana.”

Penggeledahan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Tri Kuncoro. Petugas telah mengantongi izin sah dari Pengadilan Negeri. Mereka juga menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat sekitar untuk memastikan transparansi.

“Kegiatan penggeledahan ini telah mengantongi izin resmi dari pengadilan,” ujar Tri Kuncoro. “Kami juga memastikan ada saksi-saksi dari lingkungan sekitar.”

Hasil penggeledahan di markas HS menemukan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita sebuah buku catatan milik tersangka. Buku ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini dilakukan jaringan tersebut.

“Buku catatan yang kami temukan sangat penting,” jelas Tri Kuncoro. “Ini akan membantu mengungkap seluruh mata rantai jaringan.”

Penyidik akan terus mendalami hasil penggeledahan ini untuk mengungkap tuntas jaringan “Spiderman Reborn”. Mereka bertekad menelusuri mulai dari pemberi perintah sampai ke akar-akarnya. BNN Bali berkomitmen mengawal proses hukum agar tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai undang-undang berlaku. ga