Hukum

ARUN Bali Soroti Kejanggalan Saksi Ahli di Kasus Silsilah Dalung: CPNS Bergaji 80% Ditugaskan Unud

895 Views

BADUNG, OborDewata.com – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Bali melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Dalung, Kabupaten Badung. Fokus sorotan tertuju pada penunjukan saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yang dinilai belum memenuhi kualifikasi secara hukum.

​Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unud. Dalam surat tersebut, Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH., ditugaskan sebagai saksi ahli, namun identitas NIP (199604302025061005) menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah CPNS angkatan 2025.

​​Menurut pria yang akrab disapa Gung De ini, penugasan seorang CPNS yang masih dalam masa percobaan satu tahun dan menerima gaji 80% sebagai saksi ahli adalah langkah yang berisiko tinggi.

​”Secara NIP, beliau baru diangkat tahun 2025. Artinya masih dalam masa percobaan dan belum memiliki status PNS definitif. Menugaskan seseorang yang belum memiliki pengalaman mumpuni sebagai dosen untuk menjadi saksi ahli di persidangan bisa berakibat pada cacat hukum,” tegas Gung De pada Selasa (3/2/2026).

​ARUN Bali menilai tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya:

​Pasal 120 KUHAP (UU No. 8/1981): Terkait syarat keahlian khusus yang harus dimiliki seorang saksi ahli.

​UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Terkait tugas dan wewenang PNS yang harus sesuai dengan jenjang dan kompetensinya.

​Gung De mengingatkan bahwa saksi ahli yang tidak kapabel dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara, terutama masyarakat kecil yang mencari keadilan. Jika terbukti melanggar prosedur, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari pembatalan proses hukum hingga sanksi disiplin bagi pejabat yang mengeluarkan surat tugas.

​”Ini masalah serius. Jangan sampai proses hukum terhadap laporan I Gusti Ketut Suharnadi ini menjadi bias karena saksi ahli yang belum memenuhi syarat. Kami diinstruksikan langsung oleh Ketum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, SH., MH. (Ketua Baleg DPR RI), untuk mengawal kasus-kasus ketidakadilan seperti ini,” tambahnya.

​Menutup keterangannya, Gung De memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa ARUN akan terus memantau perkembangan kasus silsilah Banjar Pendem ini hingga tuntas.

​”Rakyat kecil mungkin lemah secara ekonomi, tapi alam semesta akan membongkar praktik-praktik oknum mafia hukum. Jangan zalim kepada masyarakat. Penugasan saksi ahli dengan tahun pengangkatan 2025 ini akan kami kawal ketat karena berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan dan hukum itu sendiri,” tutupnya. tra/dx