KARANGASEM, OborDewata.com – Adannya Donasi Wisatawan Asing yang akan mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang, disambut baik oleh Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa yang menginginkan dalam pengelolaan donasi tersebut sebesar Rp150 ribu jangan sampai salah sasaran dan harus tepat dalam penggunaan dana, bahkan pihaknya menyarankan agar segera dibuatkan regulasi yang konkrit dan jelas untuk pelestarian budaya dan alam di Bali. Sehingga nantinya anggaran donasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan kepada wisatawan itu sendiri.
“Kenapa diperlukan adanya regulasi Donasi Wisatawan Asing, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemprov Bali terhadap wisatawan, agar ketika menggunakan anggaran donasi tersebut ada payung hukumnya,” ujar I Wayan Kariasa yang juga sebagai Direktur Lezat Beach Restaurant Ashyana Candidasa Beach Resort, pada Rabu (27/9/2023).
Kariasa menambahkan, sejatinya ketika dana Donasi Wisatawan Asing sudah memiliki regulasi, pengelolaan tersebut sangat tepat digunakan untuk pengelolaan sampah di Bali. Pasalnya permasalahan sampah di Bali sendiri hingga saat ini belum juga terselesaikan, sehingga pihaknya berharap dari dana donasi tersebut dibuatkan satu pengelolaan sampah yang profesional untuk Bali, baik itu pengelolaan sampah organik maupun sampah non organik. “Jadi ketika regulasi donasi sudah terbentuk, bisa menjadi poin utama sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana donasi untuk pengelolaan sampah yang profesional,” ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut, dengan adanya regulasi donasi bisa menggerakan sekaligus menjaga kebudayaan yang berkelanjutan, dan berkembang hingga sampai banjar di Bali dengan menghidupkan kelompok seni dan budaya dengan menonjolkan kesenian daerah masing-masing. Dengan adanya donasi, kita bisa mempertahankan kesenian budaya kita. Dan hal ini bisa langsung dirasakan oleh wisatawan asing,” ucapnya.
Dirinya sangat yakin, dengan adanya pungutan Donasi Wisatawan Asing Rp150 ribu tidak akan membebankan wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Pada dasarnya Donasi Wisatawan Asing merupakan hal yang wajar, sebab negara tetangga seperti Malaysia dan Jepang sudah memberlakukan hal tersebut hanya saja mereka mengatasnamakan negara. Jadi dengan adanya contoh seperti negara tetangga, justru kita akan mendorong dari daerah ke Indonesia untuk menerapkan Donasi Wisatawan Asing. Sebetulnya para wisatawan asing tidak akan mempermasalahkan donasi tersebut, sepanjang donasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan dibuatkan regulasi dan ada buktinya,” pungkasnya. satya/dx