Ekonomi Bisnis

Jelang Pergantian Tahun, Layanan Samsat Tutup 31 Desember 2022

334 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si. menyebutkan untuk pelayanan Kantor Samsat pada tanggal 31 Desember 2022 ditutup atau libur, karena seluruh bank umum nasional, termasuk Bank BPD Bali juga tutup memberi pelayanan. Dimana, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Bali, akan ditutup pada Sabtu 31 Desember 2022. Penutupan pelayanan Samsat akan dilakukan selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023. Pelayanan Samsat baru akan dimulai lagi, pada Senin, 2 Januari 2023.

Dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu tersebut. “Sehingga kita di Samsat kan juga tidak bisa transaksi pada tanggal 31. Jadi Samsat dibuka sampai Jumat, 30 Desember 2022,” tegas Santha ketika dihubungi pada Selasa malam (27/12/2022). Selanjutnya bagi masyarakat yang jatuh tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022 disarankan agar tanggalnya maju membayar pajak, atau dibayar pada Senin, 2 Januari 2023, sehingga tidak dikenakan denda. “Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 akan mendapatkan dispensasi denda pajak kendaraan,” bebernya.

Kesepatan ini dikatakan sudah ditandatangi bersama oleh Bapenda Provinsi Bali, beserta Ditlantas Polda Bali dan Jasa Raharja Cabang Bali, pada Selasa, 27 Desember 2022. Santha juga mengingatkan terkait pelaksanaan kebijakan pemutihan, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Diskon Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB). Ketiga kebijakan ini berakhir pada Kamis, 29 Desember 2022. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut. “Manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya beberapa hari ke depan ini. Jangan sampai kendaraan anda dihapus dari daftar regident. Yakni lima tahun plus dua tahun tidak membayar pajak maka akan dikeluarkan dari regident,” ungkapnya. sathya/ama