DENPASAR, OborDewata.com – Inovasi terbaru terus dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Denpasar untuk melayani para wajib pajak. Salah satunya, untuk mensukseskan kebijakan strategis Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu Gratis BBNKB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) yang berlaku selama enam bulan dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022. Berkat ide brilian, Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, S.STP., M.Si., langsung mengambil gerakan cepat (Gercep) dengan melakukan inovasi WA dan SMS blast atau mengirim pesan secara massal kepada seluruh wajib pajak sebagai pemberitahuan atau mengumumkan Gratis BBNKB II. Selain itu, wajib pajak juga diberi pesan untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga hari sebelum jatuh tempo.
Mantan Kepala UPTD Badung dan Gianyar itu, menjelaskan relaksasi pajak tahun 2022 yaitu Gratis BBNKB II sudah berdasarkan Pergub No 63 Tahun 2021, sehingga inovasi SMS dan WhatsApp (WA) blast ini untuk pengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan yang saat ini sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali dalam merelaksasi pajak kendaraan dengan membebaskan biaya balik nama kendaraan. PIhaknya sangat berharap wajib pajak yang terdata di UPTD Samsat Kota Denpasar untuk tetap taat membayar kewajiban pajak kendaraannya. Apalagi untuk lebih memudahkan wajib pajak, juga sudah membuka Gerai Pajak di wilayah Penatih, baik itu di masing-masing Bumdes, LPD bersamsat, Corner di Tiara Dewata serta di Gerai Renon. Langkah dan upaya ini juga dilakukan untuk lebih mendekatkan pelayanan wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraannya.
“Saya harap masyarakat Kota Denpasar bisa memanfaatkan program Bapak Gubernur Bali, yaitu gratis BBNKB II yang berlaku selama enam bulan saja,” harap Gung Rai sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Denpasar, Senin (28/2/2022), seraya mengingatkan masyarakat membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo, juga memanfaatkan WA atau SMS blast. Di mana ketika masyarakat yang memiliki kendaraannya akan memasuki jatuh tempo, atau seminggu sebelumnya akan diberitahukan melalui WA atau SMS blast. Untuk itu ke depan, masyarakat diminta agar bisa menerima WA atau SMS blast harus mencantumkan nomor handphone yang aktif kepada petugas Samsat. Bahkan melalui pesan WA dari wajib pajak, pihaknya bisa melakukan pemblokiran kendaraan bermotor yang sudah terjual dengan syarat mengirim bukti foto KTP dan selfie dengan KTP.
Upaya itu dilakukan untuk pendataan semua kendaraan yang dikuasai dan dimiliki atau dikuasi tapi tidak dimiliki, dan pendataan ini dilakukan semenjak 3 Januari 2022. “Jadi kalau ingin mendapatkan informasi tentang kapan akan berakhirnya pajak kendaraan melalui handphone, wajib pajak ketika diminta nomor handphone oleh petugas pajak tolong dicantumkan nomor yang masih aktif, dan sudah pasti gayung bersambut untuk memberikan informasi tentang masa berlaku pajak kendaraannya. Saya harap masyarakat tidak perlu takut untuk mencantumkan nomor handphonenya ” papar Gung Rai, sekaligus menambahkan layanan WA SMS blast ini sudah berjalan mulai 10 Februari 2022 yang bekerja sama dengan Telkomsel. Di samping itu, ketika WA blast tidak terakomodir, maka otomotis SMS blast yang akan masuk.
WA dan SMS blast ini, juga bisa mengingatkan wajib pajak yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan pemblokiran ke Kantor Samsat terdekat. Ke depan data yang didapatkan dari WA atau pun SMS blast makin lama akan makin real, bahkan WA dan SMS blast bisa menjawab pesan dari wajib pajak ketika membalas WA dan SMS blast. “Kita sudah siapkan customer service WA dan SMS blast untuk membalas pesan dari wajib pajak. Untuk penggunaan WA blast perharinya sekitar 500 pesan yang terkirim, dan hingga kini sudah 10 ribu pesan WA yang kita kirim. Sedangkan untuk SMS blast capaiannya baru 10 persen pesan singkat yang terkirim, atau sekitar 50 pesan perharinya dan total pesan SMS blast hingga sekarang hanya seribu pesan,” jelasnya. Diakui Gung Rai dengan adanya WA dan SMS blast sudah banyak wajib pajak yang merespon, karena merasa sangat terbantu untuk mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraannya.
“Selain dengan WA dan SMS blast, kami juga memberikan informasi gratis BBNKB II melalui siaran radio. Bahkan kami juga mencantumkan nomor hanphone Kepala UPTD dan Kasi Pelayanan Samsat Denpasar sebagai bentuk optimalisasi pendapatan pajak kendaraan,” beber Gung Rai, sekaligus memberitahukan UPTD Samsat Kota Denpasar pada tahun 2022 mempunyai target BBNKB Rp242.148.476 dalam waktu singkat sudah terealisasi hingga 23 Februari 2022 Rp 28.022.261.000 atau tercapai 11.57%. Sedangkan untuk PKB ditargetkan Rp 475.224.043.426, dan sudah terealisasi per 23 Februari 2022 sekitar Rp75.742.012.700 dengan capaian 15.93%. dx



