Ekonomi Bisnis

Dishub Bali Diduga Lindungi Aplikator Luar, Konsep Transportasi Desa Adat Terganjal Birokrasi

898 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Harapan akan lahirnya sistem transportasi yang adil dan berbasis kearifan lokal bagi krama Bali kini menemui jalan buntu. Meski Gubernur Bali Wayan Koster telah memberikan lampu hijau terhadap penataan transportasi berbasis Desa Adat dan nilai Tri Hita Karana, tataran teknis di birokrasi justru menunjukkan arah sebaliknya.

​Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali dinilai tidak sejalan dengan visi Gubernur. Hal ini mencuat pasca pertemuan antara PT Sentrik Persada Nusantara dengan pihak Dishub Bali yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026. Alih-alih menjadi forum koordinasi, pertemuan tersebut justru mengungkap adanya resistensi kebijakan yang berpotensi mematikan peran warga lokal di sektor transportasi.

BUPDA Dipaksa Jadi PT, Dishub Dinilai Persulit Krama

​Kritik keras datang dari General Manager PT Sentrik Persada Nusantara, Kadek Pande Yulia Sanjaya. Ia mempertanyakan sikap Dishub Bali yang mewajibkan Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk dapat menjalankan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

​“Kalau BUPDA harus menjadi PT dulu, itu artinya negara mempersulit desa adatnya sendiri. Prosesnya panjang dan mahal. Ini justru menutup akses krama adat dan memberi karpet merah bagi aplikator besar dari luar Bali,” tegas Kadek Pande.

​Ia bahkan menduga adanya kecenderungan Dishub Bali bertindak sebagai “pelindung” kepentingan aplikator luar. Menurutnya, pendekatan normatif yang kaku ini berisiko menggagalkan upaya Bali untuk berdikari secara ekonomi.

Melawan Dominasi Oligarki Melalui Koperasi

​Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, koperasi secara sah diakui sebagai badan hukum penyelenggara ASK. Atas dasar itulah, PT Sentrik memilih jalur koperasi yang bermitra dengan BUPDA agar keuntungan ekonomi tetap berputar di lingkup desa adat.

​“Ini bukan sekadar soal aplikasi, tapi soal kepemilikan ekonomi. Kami ingin masyarakat lokal menjadi pemain utama, bukan sekadar penonton di tengah dominasi modal besar,” tambahnya.

​Founder Raditya Holdings, I Made Sudiana, turut menyayangkan adanya “jurang” antara arahan politik Gubernur dengan implementasi di tingkat dinas. Ia menegaskan bahwa Gubernur Koster secara terbuka telah mengapresiasi konsep transportasi berbasis Tri Hita Karana ini.

​Kepala Dinas Perhubungan seharusnya mengamankan visi Gubernur, bukan malah menghambat dengan perdebatan teknis yang kontraproduktif.

​Penerbitan Pergub Baru: Mendesak lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) khusus yang mengatur angkutan berbasis desa adat (ASK, feeder, hingga tour & travel) untuk menggantikan regulasi lama yang memicu konflik.

​Keadilan Ekonomi: Memberikan ruang afirmatif bagi krama adat agar tidak terus-menerus terpinggirkan oleh aplikator luar.

​“Jangan salahkan krama desa adat jika mereka turun ke jalan. Mereka bereaksi karena sistem tidak berpihak. Kami hadir untuk menawarkan solusi, agar Bali berdikari di tanahnya sendiri,” ujar Made Sudiana.

​Pertemuan yang diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., ini berakhir tanpa kesepakatan bulat. Sebagai langkah lanjut, PT Sentrik Persada Nusantara akan membentuk tim khusus untuk kembali menghadap Gubernur Bali guna menjelaskan secara komprehensif konsep angkutan Tri Hita Karana.

​Langkah ini diambil demi memastikan agar visi besar Bali dalam menjaga martabat ekonomi lokal tidak kandas di tangan birokrasi yang dinilai lebih memihak pada kepentingan luar daripada krama adat sendiri. tra/ama.