Daerah

Tim Satopspatnal Gabungan Kanwil Kemenkumham Bali, Laksanakan Pengeledahan Di Lapas Perempuan Kerobokan

601 Views

DENPASAR , OborDewata.com – Rabu, 16 Februari 2021, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Gabungan Kanwil Kemenkumham Bali, Lapas Kelas II A Kerobokan, Lapas Kelas II B Tabanan, Bapas Kelas I Denpasar dan Rupbasan Kelas I Denpasar melaksanakan kegiatan penggeledahan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan. Kegiatan penggeledahan oleh Tim Satops Patnal gabungan ini merupakan bentuk keseriusan Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali untuk deteksi dini dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Bali.

Dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali (Suprapto), Tim Satops Patnal langsung melaksanakan penggeledahan pada blok – blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain penggeledahan, dilaksanakan pula pemantauan Fisik Bangunan serta gorong –gorong saluran air dan kebersihan Wisma Hunian pada Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pelaksanaan kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan ditemukan beberapa barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas seperti, botol kaca, kayu, tali, besi, pisau dan kabel.

Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat, yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sehingga penggeledahan yang dilaksnakan secara rutin ini diharapkan akan dapat menciptakan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta bebas dari Halinar.

“Selain hal tersebut kegiatan ini juga dimaksudkan agar seluruh pegawai dan khususnya pegawai pada Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan untuk lebih meningkatkan daya kepekaan dan kritis terhadap berbagai kemungkinan adanya gejala-gejala ganguan keamanan baik dari dalam maupun dàri luar dan merupakan sok terapi bagi WBP agar tidak mencoba-coba melakukan perbuatan yang dilarang karena sanksinya akan merugikan dirinya sendiri” jelas Jamaruli Manihuruk.(DT).