Daerah

Sengketa Lahan di Subak Babaan Peliatan Bongkar Dugaan Pola Mafia Tanah

Cuman Modal PBB Main Klaim Tanah
915 Views

GIANYAR, OborDewata.com — Sengketa lahan di Subak Petulu Andong, Gianyar kembali membuka persoalan serius mengenai lemahnya kepastian hukum atas tanah bersertifikat. Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang ironisnya justru menimpa keluarganya sendiri.

Agung Rama memaparkan, lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan leluhur yang dikuasai turun-temurun dengan luas awal sekitar 46 are. Selama puluhan tahun, lahan di kawasan subak tersebut tidak pernah bermasalah secara hukum dan dimanfaatkan sebagai lahan produktif.

Pada tahun 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual oleh kakeknya kepada seorang warga bernama Lagi melalui proses jual beli sah di hadapan notaris. Sertifikat hak atas tanah pun terbit atas nama pembeli dan hingga kini tidak pernah menjadi objek sengketa.

Persoalan muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are yang tidak ikut dijual. Lahan tersebut selama bertahun-tahun berupa tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru sekitar lima tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi lahan tersebut secara resmi. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan tanpa keberatan dari pihak mana pun.

“Selama bertahun-tahun tidak ada masalah. Tanah aman, tidak ada klaim. Tiba-tiba muncul gugatan,” ujar Agung Rama.

Klaim datang dari pihak Puri Bedulu yang menyatakan penguasaan atas lahan tersebut dengan dasar bukti pembayaran IPEDA atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Agung Rama, bukti pembayaran pajak dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan, meski lahan tersebut telah memiliki sertifikat sah atas nama keluarganya.

Perkara kemudian bergulir ke pengadilan. Keluarga Agung Rama memenuhi panggilan secara kooperatif. Gugatan sempat dicabut lantaran penggugat meninggal dunia, sehingga muncul harapan sengketa akan berakhir. Namun harapan itu tak bertahan lama.

Sekitar satu bulan kemudian, gugatan kembali diajukan oleh ahli waris penggugat dalam bentuk perkara perdata dengan dalil wanprestasi. Objek sengketa tetap sama, yakni lahan seluas 14,8 are, dengan Agung Rama tercantum sebagai salah satu tergugat.

“Saya tidak mungkin diam. Tanah ini bersertifikat dan tidak pernah disengketakan sebelumnya. Kami tentu melawan secara hukum,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, majelis hakim mendorong penyelesaian melalui mediasi. Namun mediasi menemui jalan buntu setelah pihak penggugat menawarkan perdamaian dengan syarat keluarga Agung Rama menyerahkan dua are tanah dari total lahan yang disengketakan.

Pernyataan hakim mediator yang menyebut penggugat memiliki “dasar data” langsung ditanggapi Agung Rama. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara.

Persidangan kemudian berlanjut dan membuka fakta-fakta baru. Salah satu saksi penggugat disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta ini memunculkan dugaan adanya pola klaim tanah yang sistematis.

Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi sengketa serupa. Dalam kasus tersebut, penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan pembagian lahan, sebuah pola yang dinilai janggal dan memicu tanda tanya besar.

Agung Rama menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan indikasi praktik terorganisir yang berpotensi merugikan banyak masyarakat. Sebagai aktivis pendamping warga dalam konflik agraria, ia menyebut kejadian ini sebagai alarm serius bagi negara.

“Kalau tanah bersertifikat bisa digugat hanya bermodal bukti pajak, maka tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” katanya.

Perkara sengketa lahan tersebut hingga kini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang sah. (tim/dx)