Daerah

Rapat Pansus DPRD Badung Bahas RPJMD 2025-2029, Akomodir Aspirasi Masyarakat

878 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas dan memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Gosana III, Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu, 23/7/2025.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi Sekretaris Pansus I Wayan Sugita Putra bersama Anggota Pansus DPRD Kabupaten Badung, yaitu I Wayan Loka Astika, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Made Rai Winata, Yayuk Agustin Lessy, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Maryana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Nyoman Graha Wicaksana, I Made Suardana, Ni Luh Putu Sekarini, I Nyoman Sudana dan I Gede Suraharja.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah serta beberapa kepala dinas dan bagian di lingkungan Setda Kabupaten Badung.

Usai rapat, Lanang Umbara kepada awak media menyampaikan bahwa hasil rapat kali ini sangat memuaskan. Setelah dibaca secara seksama dan mendengarkan penjelasan Sekda Badung serta OPD terkait, bahwa semua aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Badung sudah semua terakomodir dalam RPJMD 2025-2029.

“Program prioritas yang ditonjolkan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih Adi Cipta, salah satunya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, pendidikan, penanganan kemacetan lalu lintas, pengelolaan sampah, peningkatan kualitas infrastruktur publik serta pengembangan pariwisata. Semua itu sudah tercantum di dalam RPJMD,” ujarnya.

Soal dikenakan pajak, Lanang Umbara menyebutkan hal itu sebatas usulan dari rekan-rekan di DPRD Kabupaten Badung, karena Badung lagi merencanakan terkait kebijakan pajak, insentif.

“Karena bagaimanapun juga banyak hal-hal berupa villa, pembangunan restoran dan sebagainya yang memang di luar dari ketentuan. Tapi, itu jika dihabisi semuanya, maka hal itu juga kerugian dari Pemerintah Kabupaten Badung. Karena disana khan ada sektor pajak dan juga sisi kemanusiaan, termasuk tenaga kerja. Nah, hal itu perlu kita lindungi, karena itu juga warga Badung di Bali tetap kita lindungi,” paparnya.

Terkait Pantai Bingin itu, lanjutnya hal itu usulan dari rekan-rekan DPRD Badung, yang tetap menjadi kebijakan Pemerintah Bali.

“Selama ini yang terjadi di Pantai Bingin adalah tidak adanya kontrak kerja antara pihak Pemerintah dan pihak pengelola disana,” pungkasnya. tra/dx