OborDewata.com, TABANAN- Polres Tabanan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pencurian. Tim Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka dalam empat kasus berbeda. Aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari warung, klinik, pura, hingga pencurian motor.
“Kami terus berupaya keras menekan angka kejahatan di Tabanan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami,” cetus Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Tim Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku pencurian perhiasan. Pelaku berinisial IKS alias G (40), seorang buruh harian lepas asal Gianyar. Ia diringkus di rumahnya di Banjar Petak Kaja, Desa Petak Kaja, Gianyar. Ia mengambil perhiasan emas senilai Rp60 juta.
“Modus pelaku sangat sederhana. Ia masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.
Korban meninggalkan rumahnya untuk bekerja di Warung Amel. Ia lupa mengunci pintu kamar. Saat pulang, ia melihat kondisi kamar berantakan. Dompetnya berada di atas kasur, dan kotak perhiasan di lemari sudah terbuka. Perhiasan emasnya raib.
“Korban melaporkan kerugian sekitar Rp60 juta. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” jelasnya.
Polisi menyita satu unit motor Honda Beat dan uang tunai Rp5 juta. IKS dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Kediri mengungkap kasus pencurian uang di sebuah klinik. Pelaku berinisial M.W (24), asal Ende, Nusa Tenggara Timur, berhasil diamankan. M.W mencuri uang tunai milik korban.
“Pelaku mengambil uang dari dompet korban yang ditaruh di dalam kamar. Modusnya mudah dan cepat,” imbuhnya.
Korban, yang merupakan pemilik klinik, mengetahui kehilangan uang pada 8 Agustus 2025. Ia kehilangan Rp2 juta. Istrinya kembali kehilangan uang Rp1 juta pada 12 Agustus 2025. Total kerugian mencapai Rp3 juta. Namun, korban melaporkan kerugian sebesar Rp1,4 juta.
“Kami langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku dapat diamankan di Mapolsek Kediri,” ungkapnya.
Polisi menyita uang tunai Rp1,4 juta dan sebuah topi hitam. M.W dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Baturiti mengungkap kasus pencurian motor Yamaha Nmax. Pelaku berinisial T.K (24) dan N.Z (26) berhasil diringkus. Keduanya adalah buruh proyek asal Pasuruan, Jawa Timur.
“Pelaku mengambil motor dengan mudah. Mereka membuka gerbang rumah korban dan kabur tanpa izin,” terangnya.
Korban, I Ketut Arya Adi Sunjaya, melaporkan kehilangan motornya di garase rumah. Tim Reskrim Polsek Baturiti, dipimpin Ipda I Wayan Eka Rupawan, S.H., melakukan penyelidikan. Mereka menemukan handphone Xiaomi Redmi di TKP. Petunjuk itu mengarah ke T.K dan N.Z.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Purwosari di Pasuruan. Keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing,” jelasnya.
Polisi menyita motor Yamaha Nmax, kunci kontak, STNK, dan BPKB. T.K dan N.Z dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Polsek Selemadeg Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial R (21), buruh asal Jember, Jawa Timur, diringkus setelah menjambret HP.
“Pelaku merampas paksa handphone korban. Korban sedang duduk di teras,” ujarnya.
Korban, Ni Sayu Made Artini, sedang menunggu cucunya di teras Bimbel Sky Blue. Pelaku R datang menanyakan tukang bengkel. Setelah beberapa meter, pelaku putar balik dan merampas HP korban. Korban berteriak “Jambret!” sehingga warga datang mengamankan pelaku.
“Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., bersama tim, mengamankan pelaku dan barang bukti di TKP,” ungkapnya.
Polisi menyita HP Oppo A16 milik korban, motor Honda Vario putih yang dikendarai pelaku, dan helm. R dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polsek Kerambitan mengungkap kasus pencurian di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Timpag, Kerambitan. Pelaku berinisial G.G.A.G (34), karyawan swasta asal Tabanan. Ia mencuri uang sesari dan sandangan.
“Pelaku masuk ke areal pura karena pintu tidak terkunci. Ia merusak kunci gembok dan mengambil uang sesari,” ujarnya.
Pelaku juga masuk ke gedong pura. Ia mengambil empat sandangan atau uang kepeng. Caranya merusak engsel pintu gedong. Total kerugian ditaksir Rp7 juta.
“Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui telah melakukan pencurian di Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan, dan Pura Jaga Balu.
“Polisi menyita motor Honda Vario, tang, empat sandangan, dan jaket. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP,” pungkasnya. GA.