OborDewata.com, JEMBRANA- Seorang pria berusia 32 tahun asal Jember diringkus polisi setelah membobol toko aksesori mobil di Desa Baluk, Jembrana. Toko variasi ini berlokasi di Jalan Denpasar–Gilimanuk. Pelaku berinisial SA berhasil membawa kabur barang dagangan senilai lebih dari Rp130 juta.
“Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan tembok bagian barat toko jebol. Dari hasil pengecekan, berbagai barang dagangan yang disimpan di etalase raib,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terungkap saat korban yang juga pemilik toko membuka rolling door tokonya. Ia mendapati isi toko dalam keadaan berantakan. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.13 Wita.
“Dari keterangan pelaku, barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Denpasar,” terangnya.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke toko dengan cara melubangi tembok. Ia menggunakan palu dan obeng yang telah disiapkan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang di etalase. Lalu, ia keluar melalui lubang yang sama.
“Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi cukup banyak. Mulai dari satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, beberapa unit handphone dan tablet, hingga puluhan set lampu kendaraan berbagai tipe, speaker, subwoofer, laptop, dan peralatan elektronik lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp130.825.000.
Pelaku SA yang berprofesi sebagai sopir travel dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. GA.



