Daerah

Menuju Hukum Berkeadilan, Pemkab Tabanan Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

888 Views

TABANAN, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, para bupati dan wali kota se-Bali, serta jajaran Kejaksaan.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis dalam pembaruan sistem pemidanaan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mampu menekan angka penghuni lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mengurangi beban anggaran negara sekaligus menghadirkan sanksi yang bersifat edukatif dan sosial.

Ia menambahkan, pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus memulihkan hubungan sosial dengan masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada kemanusiaan dan pemulihan.

Sementara itu, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial di daerahnya. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan sosial dan keadilan yang berpihak kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih mendidik dan berkeadilan. Selain memberi efek jera, kebijakan ini juga mampu memperbaiki relasi sosial di tengah masyarakat,” ujar Bupati Sanjaya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan konsisten, sehingga mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. tim/dx