DENPASAR, OborDewata.com- Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali kini sedang mengintensifkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi properti besar yang melibatkan warga negara Rusia, Sergei Domogatskii. Pria yang dikenal sebagai Mr. Terimakasih ini tersandung setelah total 29 warga negara asing (WNA) melapor, menanggung kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar dari janji investasi vila fiktif. Kerugian fantastis ini membawa penyidik pada tantangan ganda: dugaan penipuan online dan pelanggaran hukum properti yang kompleks.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar, saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, pada Minggu, (16/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polda karena besaran kerugian dan metode transaksi online melalui mata uang kripto. Penyidik kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana berlapis, mencakup Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 372/378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Penelusuran aliran dana juga membuka kemungkinan penyidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selain UU ITE terkait penipuan online dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini,” jelas perwira menengah Polda Bali tersebut.
Investigasi Polda Bali menunjukkan modus operandi Domogatskii melibatkan proyek investasi vila melalui perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seperti PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia. Proyek properti terlapor tersebar pada tiga kabupaten di Bali, masing-masing memiliki kondisi dan tingkat pelanggaran perizinan yang unik. Penelusuran perizinan di tingkat daerah menjadi krusial untuk membongkar tuntas semua dugaan pelanggaran hukum properti.
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” papar Ranefli Dian Candra.
Di Kabupaten Tabanan, proyek berada tepat pada zona peruntukan pariwisata sesuai rencana tata ruang wilayah. Namun, penyidik belum menemukan proses perizinan resmi atas nama pihak terkait oleh instansi teknis yang berwenang. Lokasi di Tabanan masih berupa lahan kosong, hanya diketahui adanya penyewaan lahan oleh WNA tersebut tanpa ada tindak lanjut pembangunan atau perizinan yang menyertai aktivitas tersebut, menunjukkan tidak adanya aktivitas pembangunan riil.
Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Klungkung, di mana proyek vila dan town house sudah berjalan di bawah naungan PT Indo Heaven Estate. Perusahaan PMA ini ternyata belum memiliki dokumen perizinan utama yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perusahaan Mr. Terimakasih, jelas belum memiliki dokumen perizinan utama yang menjadi syarat mutlak untuk pembangunan properti skala besar, meskipun sudah melakukan pembangunan.
Kemudian, Proyek vila di Bangli merupakan yang paling progresif karena telah mencapai sekitar 25% pembangunan fisik di lapangan. Sayangnya, kegiatan pembangunan ini ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan yang diajukan dengan realisasi bangunan. Proyek Bangli juga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah dan dokumen yang diunggah pada sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan yang bersangkutan, mengindikasikan pelanggaran yang disengaja.
Besaran kerugian dan metode transaksi yang menggunakan mata uang kripto menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Penyidik Siber Polda Bali harus menggandeng institusi non-konvensional untuk menelusuri data digital tersebut. Sebagian besar transaksi investasi properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto yang memerlukan penanganan khusus.
“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data,” tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.
Untuk mempercepat proses, penyidik telah menjalin koordinasi strategis dengan Indodax, salah satu platform transaksi kripto resmi di Indonesia. Penyidik akan menelusuri rekam jejak transaksi aset kripto yang ada di sana. Selain itu, koordinasi intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dilakukan untuk mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan.
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini,” tambah Ranefli Dian Candra.
Ranefli memastikan kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup kuat. Keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan ini membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Sergei Domogatskii.
“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Ranefli.
Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, agar menjaga iklim investasi yang aman di Bali. ga



