BADUNG, OborDewata.com — DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda menyusun regulasi tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hal ini diawali rapat penyerapan aspirasi di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin pagi (15/9/2025).
Ketua Pansus, I Putu Dendy Astra Wijaya, ST, menyebutkan, Raperda inisiatif ini hadir memberi kemudahan masyarakat dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Raperda ini hadir untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya penggiat seni dan UMKM, agar lebih mudah mendaftarkan hak cipta, merek, maupun karya mereka sehingga dapat dipatenkan,” paparnya.
Dirinya mengatakan, DPRD Badung mendorong agar setiap karya mendapat perlindungan resmi melalui pengawasan, pendampingan, percepatan proses, hingga pembiayaan yang difasilitasi OPD terkait.
“Harapan kami, dengan adanya perlindungan ini, UMKM dan pelaku seni di Badung bisa semakin berkembang dan berkarya dengan tenang,” tutupnya. mas/pril



