Berita

DPRD Kabupaten Badung Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama 2025

891 Views

BADUNG, OborDewata.com — DPRD Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.

 

Melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Rabu (29/10/2025), empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi dibahas, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Badung sendiri.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, dari empat Ranperda yang dibahas, dua diajukan oleh Bupati, sementara dua lainnya berasal dari inisiatif dewan.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ranperda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Ranperda Perlindungan Bahaya Rabies pada Hewan.

 

“Kami ingin masyarakat yang memiliki potensi di bidang ekonomi, budaya, atau koperasi bisa difasilitasi untuk mendapatkan HAKI. Misalnya produk budaya akan dibantu Dinas Kebudayaan, produk ekonomi oleh Dinas Perekonomian, dan seterusnya,” ujarnya.

 

Selain itu, DPRD Badung juga menyoroti pentingnya penanganan cepat terhadap kasus rabies.

 

Dirinya menyampaikan, Perda ini nantinya akan mengatur agar penanganan tidak hanya oleh Dinas Kesehatan, tetapi juga Dinas Pertanian dan Peternakan.

 

“Badung ini daerah wisata, jadi keamanan wisatawan juga jadi prioritas. Ada dua objek wisata yang rentan isu rabies, yakni Uluwatu dan Sangeh, karena ada monyetnya. Jangan sampai wisatawan komplain karena tidak ada penanganan yang jelas,” paparnya.

 

Dewan menargetkan tahun depan sudah ada tiga Ranperda inisiatif lain yang siap dibahas. mas/pril