Berita

Dewan Pendidikan Tabanan Warning Insan Pendidikan Bijak dalam Penggunaan Media Sosial Setelah Kasus Guru SMPN 2 Kerambitan Viral

898 Views

TABANAN, OborDewata.com – Masyarakat Tabanan digemparkan oleh viralnya video yang diunggah oleh seorang guru dari SMPN 2 Kerambitan di akun media sosial Instagram. Video tersebut memperlihatkan guru yang masih mengenakan seragam sekolah, namun dipublikasikan bukan dari akun resmi sekolah, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwira, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Tabanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Dewan Pendidikan sepenuhnya mendukung langkah preventif yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, termasuk dalam mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan gadget dan alat komunikasi digital oleh peserta didik. Pengawasan dari pihak sekolah juga harus dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Suwira juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial, khususnya bagi tenaga pendidik. Ia menyesalkan masih adanya oknum yang kurang bijak dalam memanfaatkan platform digital, terlebih ketika sekolah dijadikan objek konten yang tidak sesuai. Menurutnya, setiap sekolah seharusnya memiliki akun media sosial resmi yang dikelola secara profesional untuk mempromosikan prestasi dan kegiatan positif sekolah, bukan untuk konten yang meresahkan.

“Unggahan di media sosial seharusnya berfokus pada promosi sekolah yang dapat meningkatkan eksistensi dan citra positif. Konten yang disebar harus mendidik dan mendukung pengembangan bakat siswa secara positif,” tambahnya.

Suwira juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, baik oleh pihak sekolah, orang tua, maupun seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa meskipun media sosial dapat memberikan manfaat besar jika digunakan dengan bijak, dampak negatifnya juga tidak bisa diabaikan jika penggunaannya tidak terkendali. “Kami tidak anti media sosial, tetapi penggunaannya harus bijak karena dampak negatifnya bisa mempengaruhi masa depan, terutama karena jejak digital sulit dihapus,” tegasnya.

Selain itu, Suwira juga menyoroti penggunaan seragam sekolah yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan seragam sekolah, termasuk modifikasi yang dilakukan oleh siswa, harus dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah dan orang tua. “Pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, unggahan yang dibuat oleh seorang guru di SMPN 2 Kerambitan melalui akun Instagram Nangkela telah membuat dunia pendidikan di Tabanan heboh. Konten tersebut memperlihatkan foto dan video yang dianggap sensual karena menunjukkan lekukan tubuh yang ditutupi oleh seragam sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, membenarkan adanya konten yang viral tersebut. ay/dx