Berita

Bersaksi Untuk Terdakwa Lain, Pria Asal Jerman Ini Malah Bantah Terlibat Jaringan Pengedar Ekstasi

881 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Sidang dugaan penyelundupan 594 butir ekstasi yang menyeret Lima Tome Rodrigues Pedro (42) asal Belanda yang berprofesi sebagai tukang listrik itu seagai terdakwa, Kamis (23/10/2025) di lanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Sidang pembuktian kali ini Jaksa Menuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menghadirkan Daniel Domalski (41) asal Jerman sebagai saksi. Diketahui, saksi Daniel juga merupakan terdakwa dalam kasus ini yang disidangkan secara terpisah.

 

Jaksa menghadirkan Daniel untuk memberikan keterangan seputar dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional yang menyeret dirinya bersama Lima, serta dua warga asing lainnya, Keje Martin alias Kay dan Dennis, yang hingga kini masih buron (DPO).

 

Daniel menjelaskan bahwa ia mengenal Lima dan Kay melalui pertemuan komunitas motor di Bali sekitar Februari atau Maret 2025. Menurutnya, perkenalan itu terjadi lewat Kay yang merupakan anggota klub motor di Kuta, sedangkan dirinya tergabung dalam klub di Eropa.

 

“Saya kenal Lima lewat Kay. Kami satu klub motor, tapi saya di Eropa, Kay di Kuta,” ujarnya di ruang sidang. Ia lantas menegaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Lima dan tidak pernah membicarakan hal-hal berkaitan dengan narkotika.

 

“Kami hanya sebatas nongkrong di bar dan kegiatan sosial antaranggota klub. Tidak ada urusan kerja, kami hanya saling kenal,” ujarnya lagi.

 

Penyataan ini berbeda dengan apa yang tertuang dalam dakwaan. Kasus ini berawal dari pertemuan antara Lima dan Daniel. Saat itu, Daniel disebut mengaku memiliki teman di Eropa yang bisa mengirim ekstasi dalam jumlah besar untuk dijual di Bali.

 

Dari pertemuan itu, keduanya disebut sepakat bekerja sama dengan sistem bagi hasil. Namun di persidangan, Daniel membantah dan menyebut dirinya tidak pernah membahas pengiriman paket narkoba dengan Lima.

 

Dia mengatakan, namanya ikut terseret karena disebut dalam penyidikan tanpa alasan yang ia pahami. Namun Daniel mengaku pernah menemui Lima di villa nya di Jalan Jalan Kayu Suar, Denpasar Selatan.

 

“Tapi dalam pertemuan itu Daniel mengaku hanya bertemu dengan pemilik rumah yang akan menjual tanah,” sebut Daniel. JPU kemudian menanyakan keterlibatannya dalam pertemuan di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025.

 

Yang mana dalam dakwaan disebut sebagai lokasi perencanaan pengiriman ekstasi dari Jerman. Namun saksi Daniel membantah keras tuduhan itu. “Di villa itu banyak orang karena sedang ada pekerjaan bangun rumah. Tidak ada sama sekali bicara soal pengiriman” jelasnya.

 

Dalam dakwaan, Daniel disebut berperan sebagai penghubung antara Dennis, pengirim ekstasi dari Jerman, dengan Lima sebagai penerima di Bali. Namun dalam persidangan, Daniel kembali membantah keterangan tersebut.

 

Ia hanya mengakui pernah berkomunikasi dengan Dennis, tetapi bukan untuk urusan pengiriman barang apalagi barang haram. “Saya tidak pernah jadi penghubung antara Dennis dan Lima,” tegasnya.

 

Ia juga mengaku tidak tahu mengapa namanya disebut oleh Lima kepada polisi. Menurut Daniel, informasi itu ia dengar dari aparat setelah penangkapannya. “Katanya polisi yang menyuruh Lima untuk menyebut nama saya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

 

Daniel menuturkan beberapa kali bertemu dengan Lima dan Kay di sejumlah tempat, seperti di Kuta dan Sanur, namun pertemuan itu hanya bersifat santai.

 

Ditanya soal keberadaan Kay, saksi mengatakan tidak tahu. Setahu dia, Kay hanya sempat mengatakan akan berlibur ke luar negeri setelah pertemuan terakhir di Sanur.

 

Majelis hakim juga menanyakan apakah Daniel mengetahui soal paket yang ditujukan kepada Lima melalui jasa ekspedisi ke villa Kayu Suar. Daniel menyatakan tidak tahu apa pun mengenai hal itu dan baru mengetahui isi paket setelah polisi memberi informasi.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lima ditangkap pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No.151, Sidakarya, Denpasar Selatan, oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat itu, ia kedapatan mengambil paket berisi ekstasi kiriman dari luar negeri yang disamarkan dalam kemasan kaleng permen merek Smint.

 

Daniel juga membenarkan pernah hadir bersama Lima dalam acara di sebuah tempat karaoke pada April 2025, namun membantah ada pembicaraan bisnis atau video call dengan Dennis seperti yang disebut dalam berkas perkara. “Tidak ada pembicaraan soal pengiriman barang, hanya kumpul biasa,” ujarnya.

 

Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa Lima tidak membantah dan menyatakan membenarkan apa yang disampaikan Daniel. Dari hasil penyelidikan, aparat menduga Daniel dan Lima bekerja sama dengan Dennis dan Kay dalam pengiriman ekstasi dari Jerman ke Bali.

 

Daniel disebut berperan mengatur alamat pengiriman dan komunikasi melalui aplikasi Signal, sementara Lima bertugas menerima barang.

 

Daniel kemudian ditangkap dua hari setelah Lima, yakni pada 24 April 2025 di sebuah bar di Sanur, dengan membawa ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama palsu Zbysek Ciompa. Penelusuran kepolisian mengungkap bahwa identitas aslinya adalah Daniel Domalski, warga negara Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984. mas/pril