Berita

Bawaslu Bali Gaungkan Anti Kekerasan Seksual

872 Views

DENPASAR, OborDewata.com — Isu kekerasan seksual kini menjadi perhatian serius Bawaslu Bali.

 

Untuk menciptakan ruang kerja yang aman, sehat, dan berintegritas, Bawaslu Bali menggelar sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan pengawas pemilu, Selasa, (2/9/2025).

 

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menekankan pentingnya pencegahan internal sekaligus penguatan etika kerja.

 

“Pedoman ini bagian dari implementasi pembinaan dan pengawasan internal, sejalan dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.

 

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa aturan tersebut sangat mendesak untuk disosialisasikan.

 

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini, bukan hanya untuk internal kita, tetapi juga mencakup interaksi dengan pihak eksternal,” ujarnya.

 

Dirinya menyampaikan, SK yang terbit Desember 2024 itu mengatur detail bentuk kekerasan seksual, mekanisme penanganan, hingga sanksi. Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran Bawaslu didorong membentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS).

 

“Tim ini bertugas melakukan sosialisasi dan menangani kasus jika terjadi,” cetusnya.

 

Dirinya menyebutkan, Tak hanya berfokus pada pembenahan internal, Bawaslu Bali juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat kini bisa memberikan masukan melalui barcode khusus terkait draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.

 

“Bawaslu tidak bekerja eksklusif. Kami merangkul masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif,” katanya.

 

Sembari Dirinya menambahkan, pentingnya menjaga etika.

 

“Etika adalah kunci kredibilitas lembaga kita. Jika etika runtuh, runtuh pula kepercayaan publik,” tutupnya. mas/pril