JAKARTA, OborDewata.com – Bike to Work Indonesia (B2W ID) meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pesepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa 4 November 2025. Insiden tersebut menewaskan Ni Nyoman Ayu Nursastrini setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor.
Kejadian itu kembali menyoroti perlunya infrastruktur yang aman bagi pesepeda, penerapan etika berlalu lintas yang manusiawi, serta edukasi berkelanjutan. B2W Indonesia menilai penegakan hukum merupakan kunci dari upaya perlindungan terhadap pesepeda di jalan raya.
Desakan itu disampaikan para pesepeda Jabodetabek dalam aksi spontan di area Car Free Day Kota Bekasi, Minggu 9 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, komunitas pesepeda juga menempatkan sebuah Ghost Bike di lokasi kecelakaan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat pentingnya keselamatan di ruang jalan.
Ghost Bike merupakan simbol peringatan berupa sepeda berwarna putih yang ditempatkan di lokasi terjadinya fatalitas bagi pesepeda. Selain menandai kehilangan, simbol ini menyampaikan pesan mengenai pentingnya empati, kewaspadaan, dan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.
B2W Indonesia menekankan bahwa perlindungan bagi pesepeda telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (2) yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban menghormati ruang gerak pesepeda, memberi prioritas di jalur campuran atau area padat, serta menghindari tindakan yang membahayakan seperti menyalip terlalu dekat atau membunyikan klakson secara berlebihan.
Ketua Umum B2W Indonesia, Hendro Subroto, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan jalur khusus sepeda demi keselamatan pengguna jalan yang lebih rentan. Ia juga meminta proses hukum terhadap kasus kecelakaan di Jalan Ahmad Yani dilakukan secara objektif dan tanpa kompromi.
“Negara mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. Penegak hukum yang sedang memproses kasus ini kami desak untuk bergerak cepat dan objektif. Memaafkan pelaku adalah hal lain, tetapi hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Hendro.
B2W Indonesia menetapkan masa berduka hingga ada kejelasan hukum mengenai peristiwa tersebut. Komunitas pesepeda juga membagikan materi edukasi berjudul “SADAR GOWES” berisi sepuluh poin keselamatan bersepeda.
B2W Indonesia merupakan gerakan independen yang telah 20 tahun melakukan advokasi penggunaan sepeda sebagai moda transportasi ramah lingkungan dan sehat. Organisasi ini menaungi komunitas dan inisiatif pesepeda di 112 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. mas/pril



