BADUNG, OborDewata.com – Sejak lama wisman asal Australia memang menjadi turis yang paling dominan ke Bali. Tidak hanya new comer, tapi repeater juga sering bolak-balik ke Bali.
Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 942 Warga Negara Asing (WNA) dan menunda keberangkatan sebanyak 355 orang, baik dari WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Asta mengatakan itu Senin lalu.
Pada periode tersebut (1 Januari hingga 31 Oktober 2024) pihaknya mencatat total perlintasan keimigrasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebanyak 11.761.729 orang.
“Jumlah ini naik sebesar 22 persen dari periode yang sama di tahun 2023 lalu,” kata Nyoman Asta.
Pihaknya merinci, dari jumlah perlintasan tersebut, total kedatangan tercatat sebanyak 5.842.636 orang, dengan rincian kedatangan WNI sebanyak 325.542 orang, kedatangan WNA sebanyak 5.366.057 orang, dan kedatangan kru pesawat sebanyak 151.037 orang.
Sedangkan, untuk total perlintasan keimigrasian di keberangkatan melalui Bandara Ngurah Rai, tercatat sebanyak 5.919.093 orang, dengan rincian keberangkatan WNI sebanyak 310.788 orang, keberangkatan WNA sebanyak 5.445.926 orang, dan keberangkatan kru pesawat sebanyak 162.379 orang.
Selama periode tersebut juga untuk kedatangan WNA ke Bali masih dominan dari Australia di peringkat pertama, lalu India dan China.
“Dari data kami tercatat jumlah kedatangan WNA terbanyak dari Australia sebanyak 1.323.369 orang, lalu India dengan jumlah 460.887 orang, dan Tiongkok di posisi ketiga sebanyak 404.045 orang,” papar Nyoman Asta.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Asta menjelaskan, selain melaksanakan fungsi pelayanan, pihaknya juga aktif dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian.
Masih pada periode yang sama (Januari-Oktober 2024), berbagai tindakan administratif keimigrasian (TAK), di antaranya pendeportasian kepada 159 WNA.
Sedangkan untuk TAK pendetensian, kepada total sebanyak 209 orang WNA, serta TAK penangkalan kepada sebanyak 134 orang WNA.
Dari 293 pengawasan keimigrasian, terdapat tiga operasi gabungan serta 177 sosialisasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan APOA.
Sebanyak 140 pelanggaran oleh ketidaktaatan terhadap peraturan perundangan, sementara 118 kasus terkait overstay. “Jika berdasarkan negara asal, pelanggaran terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 32 kasus, 29 kasus dari Rusia, 19 kasus dari Tiongkok, 17 kasus dari Amerika Serikat, 13 kasus dari Australia, dan 13 kasus dari Uganda,” kata Asta. sha/ay/dx