Pendidikan

DPRD Badung Setujui Hibah Tanah SDN 1 Kedonganan

879 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah menyetujui proses hibah tanah yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kedonganan. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan sekolah tersebut.

Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan lapangan ke SDN 1 Kedonganan pada Selasa (18/3/2025) untuk menindaklanjuti permohonan hibah tanah. Proses hibah ini melibatkan pertukaran lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Desa Adat Kedonganan.

Dalam proses ini, Desa Adat Kedonganan akan menghibahkan tanah yang digunakan oleh SDN 1 Kedonganan kepada Pemkab Badung. Sebagai timbal baliknya, Pemkab Badung akan menghibahkan tanah yang digunakan untuk Kantor Desa/Wantilan Desa Adat Kedonganan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan bahwa tujuan utama dari hibah ini adalah untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga menegaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan ukuran tanah, hal tersebut bukanlah masalah utama.

“Prinsipnya, pemerintah tidak berbisnis dengan masyarakat dan desa adat, tetapi berupaya agar proses hibah berjalan lancar demi kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lanang Umbara menekankan pentingnya hibah ini untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Kedonganan.

“Kami berharap, dengan adanya kepastian hukum ini, SDN 1 Kedonganan dapat terus menghasilkan generasi muda yang berkualitas,” tambahnya.

Persetujuan hibah ini akan dibawa ke Sidang Paripurna internal DPRD Badung pada 24 Maret 2025. Setelah itu, Pemkab Badung akan menindaklanjuti proses hibah ini hingga status tanah menjadi hak milik. na/sathya