DEPOK, OborDewata.com – Kejahatan perdagangan manusia kini kian memprihatinkan, tak hanya melibatkan orang dewasa, namun juga bayi yang tak berdosa. Sebuah sindikat perdagangan bayi baru-baru ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian di Depok, Jawa Barat. Parahnya, praktik ilegal ini dilakukan melalui platform media sosial Facebook.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengungkapkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat ini. Dari total delapan pelaku, lima di antaranya adalah perempuan dengan inisial Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24), dan Dahlia (23). Sementara itu, tiga pelaku lainnya adalah laki-laki, yaitu Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).
Modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan menawarkan bayi melalui iklan di media sosial dengan harga beli Rp15 juta dan dijual kembali seharga Rp45 juta. Arya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan iklan tersebut untuk mencari ibu yang bersedia menjual bayinya, dengan iming-iming uang sebesar Rp10-15 juta per bayi yang baru dilahirkan.
“Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir. Mereka menggunakan iklan di Facebook untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024).
Setelah iklan dipasang, sindikat ini melakukan pre-order atau pemesanan terlebih dahulu kepada ibu yang sedang hamil. Setelah bayi lahir, mereka langsung membawanya untuk dijual ke Bali dengan harga yang lebih tinggi, mencapai Rp45 juta.
Arya mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah terlibat dalam lima kali transaksi penjualan bayi ke Bali. Namun, tersangka utama yang menjadi penerima bayi di Bali masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para pelaku yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah melakukan transaksi setidaknya lima kali,” kata Arya. “Namun, kami menduga bahwa penerima bayi di Bali telah melakukan lebih dari lima transaksi, karena ini baru salah satu tersangka yang terhubung dengan tersangka utama di Bali,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. sha/ay/dx



