Nasional

Dishub Bali Sepakat Aplikasi Tri Hita Trans Didukung Penuh

Siapkan Ekosistem Jalur Regulasi Transportasi Berbasis Desa Adat
889 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Gagasan besar transportasi berbasis desa adat terus digodok serius. Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, S.H., M.Si., bersama tim VinFast memenuhi undangan audiensi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kamis (19/2/2026). Pertemuan ini sebagai forum strategis untuk mematangkan implementasi Tri Hita Trans, sebuah konsep transportasi yang dirancang terintegrasi dengan kekuatan desa adat di Bali.

Usai pertemuan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., menegaskan bahwa gagasan ini telah sejalan dengan arahan Gubernur Bali. Karena itu, pihaknya siap menindaklanjuti secara teknis sesuai regulasi yang berlaku di tingkat provinsi.

“Ini kan sudah sesuai arahan, gagasan dari Pak Gubernur. Tentu kita akan menindaklanjuti itu secara teknis sesuai dengan regulasi yang berlaku di Pemerintah Provinsi Bali. Nanti apa saja bentuk dorongannya, alternatifnya, syarat atau saran masukan untuk aplikasi ini, tentu kita bahas bersama,” tegasnya.

Menurut Mudarta, kunci keberhasilan bukan hanya kesiapan bisnis dari pihak aplikator, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi. Dishub Bali akan berkoordinasi erat dengan aplikator agar sistem yang dibangun tidak bertabrakan dengan ketentuan yang ada, sekaligus tetap membuka ruang inovasi.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak aplikator (Tri Hita Trans, red), agar selain menyiapkan bisnisnya, juga secara regulasi dapat memenuhi ketentuan. Gagasan baik ini harus dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Dalam pandangan Kadishub, konsep pelibatan badan usaha, koperasi, dan desa adat merupakan terobosan yang selaras dengan visi pemberdayaan Bali berbasis kearifan lokal. Pemerintah Provinsi Bali, katanya, memang memiliki komitmen kuat untuk memberdayakan desa adat dengan berbagai potensinya.

“Kalau saya melihat konsep pelibatan badan usaha, pelibatan koperasi, dan pelibatan desa adat ini sebuah konsep yang sangat baik. Pemerintah Provinsi Bali sangat berkeinginan untuk memberdayakan desa adat dengan berbagai potensinya. Kami sangat berharap gagasan ini bisa kita implementasikan dengan baik dan berhasil,” ujarnya.

Ia optimistis, selama persiapan dilakukan matang dan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, Tri Hita Trans bisa menjadi model baru transportasi berbasis komunitas yang unik dan khas Bali.

Namun, Mudarta juga mengingatkan bahwa saat ini pembahasan masih fokus pada aspek transportasi. Artinya, regulasi yang dirujuk masih pada aturan sektor perhubungan. Ke depan, ketika ekosistem bisnis berkembang lebih luas, payung hukum yang dibutuhkan juga harus lebih komprehensif.

“Yang sekarang itu baru terkait transportasi. Kita ikuti regulasi yang sudah ada. Tapi ketika nanti ekosistemnya bertambah besar, tidak hanya menyangkut transportasi, tetapi juga menyangkut yang lain, tentu harus didukung payung hukum yang lebih besar cakupannya,” jelasnya.

Artinya, bila Tri Hita Trans berkembang menjadi ekosistem ekonomi desa adat yang mencakup sektor lain, maka regulasi yang mengatur tidak lagi semata soal angkutan, melainkan keseluruhan tata kelola bisnis berbasis desa adat. Selain itu, Kadishub Bali juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal pembahasan secara bertahap. Fokus awal tetap pada kepatuhan terhadap regulasi transportasi. Setelah itu, pengembangan ekosistem akan dibahas lebih lanjut bersama lintas perangkat daerah.

Di sisi lain, Made Sudiana yang pernah menjabat Wakil Bupati Badung dan kini ngayah sebagai Mangku Pura Dalem Desa Adat Canggu menyoroti persoalan klasik birokrasi akibat ego sektoral. Menurutnya, kelemahan dari pola kerja organisasi perangkat daerah (OPD) selama ini adalah berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi terintegrasi. “Kelemahan daripada OPD itu kan ego sektoral. Dia jalan sendiri-sendiri bikin program. Tidak nengok kiri kanan. Nah ini yang harus kita perbaiki,” tegas Sudiana.

Ia menekankan bahwa Pergub yang dirancang untuk mendukung Tri Hita Trans harus mampu menjadi instrumen koordinasi lintas sektor. Tidak hanya mengatur transportasi, tetapi juga menopang pemberdayaan ekonomi desa secara menyeluruh. “Pergub yang kita buat itu sifatnya harus bisa membangun kerja sama, untuk betul-betul bisa men-support bukan saja masalah transportasi, juga permasalahan ekonomi secara umum, termasuk pemberdayaan desa,” ujarnya.

Sudiana bahkan mengusulkan pembentukan tim lintas sektor agar pengawalan program tidak hanya bertumpu pada satu dinas. Masalah transportasi, menurutnya, bukan semata urusan teknis kendaraan dan trayek, melainkan juga menyangkut kepemimpinan, koordinasi, dan integrasi kebijakan.

Salah satu isu teknis yang mengemuka dalam diskusi adalah soal pangkalan. Sudiana menyoroti masih adanya kekeliruan pemahaman antara konsep taksi konvensional dengan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi. “Pangkalan itu kan untuk taksi. Angkutan sewa khusus (ASK, red) kan tidak harus ada pangkalan? Karena angkutan sewa khusus itu bisa di rumahnya dia. Karena pemiliknya kendaraannya masing-masing. Ini kan tidak milik perusahaan, berbeda dengan taksi,” paparnya.

Ia menilai perlu ada penyamaan persepsi antara regulator dan pelaku usaha agar tidak terjadi salah tafsir regulasi. Sistem transportasi berbasis aplikasi memiliki karakter berbeda dengan taksi konvensional yang wajib memiliki pool atau pangkalan fisik.

Diskusi ini menjadi penting karena Bali selama ini memiliki dinamika sensitif terkait transportasi online, taksi lokal, dan kepentingan desa adat. Tri Hita Trans mencoba menjembatani itu dengan skema pelibatan desa adat sebagai pemilik atau pengelola, sehingga tidak lagi muncul dikotomi antara transportasi online dan transportasi lokal.

Tri Hita Trans tidak diproyeksikan sekadar sebagai aplikasi transportasi. Dalam konsep yang dipaparkan, ia dirancang sebagai ekosistem berbasis desa adat, yang berpotensi merambah sektor lain di luar transportasi. Karena itu, Sudiana menilai pentingnya payung hukum yang tidak parsial. Bila hanya mengandalkan regulasi transportasi, maka ruang pengembangan akan terbatas.

“Kalau nanti berkembang, tidak hanya menyangkut transportasi, tentu payung hukumnya juga harus mengatur apa-apa yang menjadi bagian dari ekosistem bisnis ini,” ujarnya. Konsep ini, menurutnya, dapat menjadi model ekonomi kolaboratif berbasis adat yang sejalan dengan semangat Tri Hita Karana,  harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Transportasi tidak hanya dipandang sebagai alat mobilitas, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi desa adat.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Bali membuka ruang dialog dan inovasi. Namun, jalan implementasi tentu tidak sederhana. Harmonisasi regulasi, penyamaan persepsi antarinstansi, serta kesiapan SDM desa adat menjadi pekerjaan rumah besar. Sudiana juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal gagasan ini agar tidak berhenti pada wacana. Baginya, Tri Hita Trans adalah momentum untuk membuktikan bahwa desa adat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga aktor utama dalam ekonomi modern. dx/ama