Hukum

Sungguh Tega Pria di Gianyar Cabuli Adik Ipar

791 Views

GIANYAR, OborDewata.com  – sungguh sangat tega perbuatan I Wayan Wartana, 39, mencabuli adik ipar sendiri hingga dua kali, dimana korban berinisial NKDCD masih cukup belia berusia 14 Tahun. Perbuatan keji pelaku berhasil terungkap saat ayah korban melaporkannya ke Kapolres Gianyar, dan langsung mengambil tindakan serta melakukan interogasi pelaku oleh pihak Polres Gianyar.

Dimana pelaku diawali dari berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Blahbatuh. Akhirnya Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi, setelah ayah korban yang tidak lain merupakan mertua laki-laki pergi hendak menjemput ibu korban. Saat itu lah pelaku mengeluarkan niat jahatnya masuk ke kamar tempat korban duduk, kemudian memaksa korban berhubungan badan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak bisa. Sehingga dengan tak berdaya berhasil disetubuhi pelaku. Parahanya lagi pelaku sempat memotret kemolekan tubuh korban dan menyimpannya di galeri handphone.

Perbuatan bejat pelaku itu bermula saat Foto itu selanjutnya dilihat oleh istri pelaku sehingga sang istri marah-marah. Selain itu korban sering berwajah murung sehingga orang tuanya curiga.

“Akhirnya orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Gianyar,” ujar Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (23/5/2023).

Tak menunggu lama laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di Denpasar. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencabuli korban yang masih SMP ini sebanyak 2 kali. Pertama di tahun 2019 dan kedua Jumat (5/5/2023) lalu. “Pelaku mengaku tergiur dengan kecantikan korban sehingga muncul nafsu untuk melecehkan korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku terancam mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. ast/sathya