BADUNG, OborDewata.com – Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Kepatuhan membayar pajak sebagai pertanda kemajuan peradaban suatu bangsa. Semakin patuh membayar pajak, dunia akan semakin hormat (respect) kepada bangsa Indonesia. Penerimaan pajak itulah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan negara mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya. Namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut.
Hal itu dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Untuk itu, Kantor Konsultasi Perpajakan Taxford kini hadir di Pulau Dewata, Jalan Cokroaminoto No.40 untuk memberikan edukasi mengenai perjakan untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya Taxford sudah eksis di Jakarta, biasanya menangani perusahaan-perusahaan asing, termasuk yang sudah membuka cabang di Bali. Untuk itu, perpajakan pribadi – pribadi orangnya pun perlu mendapatkan penanganan. Apalagi, Bali sebagai tujuan wisata dunia kini jadi tempat orang asing bekerja atau membuka investasi dari Bali. Dalam memudahkan mereka dalam memberikan pelayanan peropajakannya yang belum dipahami. Diharapkan Taxford hadir bisa memberikan solusi terbaik, didamping melayani konsultasi secara online.
Hal itu disampaikan Partner Taxford Arief Sholikhul Huda didampingi Managing Partner Taxford Khaelita Jehan ketika Peluncuran Taxford di Warung Bamboo Badung, Jumat (15/7). Arief Sholikhul juga Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak (IKHWPI) mengharapkan masyarakat umum tidak perlu takut dengan perpajakan.
Namun masyarakat, sebaiknya mengetahuinya sehingga mampu melaksanakan kewajiban warga negara dengan baik. Upaya itu agar pendapatan negara bisa terkumpul optimal dalam mendukung pembangunan nasional. Setiap negara pada umumnya menerapkan kewajiban bagi warga negaranya untuk dapat membayar pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing negara. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.
“Kita tidak sadar, berbagai fasilitas umum yang kita nikmati merupakan hasil dari pajak baik jalan, sekolah, rumah sakit. Itu semua hasil pajak dari warga negara,” ujarnya.
Untuk itu, Taxford hadir bisa memberikan solusi dan edukasi kepada masyarakat. Mengingat, masyarakat masih merasa ribet, mahal atau sulit, kalau mendengat kata pajak atau petugas pajak. Banyak persyaratan sebagai warga negara harus menyertakan tanda bukti telah melakukan pembayaran pajak. Begitu juga badan usaha juga diharapkan ikut melalukan pembayaran pajak.
Maka dari itu, bagi perorangan atau perusahaan yang belum begitu paham. Untuk itu Taxford hadir, mengingat DJP belum menjangkau seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada. Dijelaskan pula, pihaknya lebih fokus pada pajak pusat atau pajak negara: pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
Contoh pajak pemerintah pusat, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan). Ia pun mengaku, pihaknya sudah memiliki klien di Bali. Maka dari itu, Taxford bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam eduaksi dan konsultasi perpajakan.
Sementara itu, Managing Partner Taxford Khaelita Jehan menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan digitalisasi dalam pelayannya. Bahkan para WP bisa kontrol atau estimasi jumlah pajak yang akan dibayar. Kemajuan digitalisasi tersebut sebaiknha dimanfaatkan optimal. Disamping, Kantor Taxford akan dibuka di seluruh kota-kota besar di Indonesia secara bertahap. Kini baru ada di Jakarta dan Bali. dx



