DENPASAR, OborDewata.com – Menanggapi keluhan masyarakat sekitar Sanur Denpasar maupun Kuta Badung, akibat adanya pemberlakuan sementara kendaraan berplat ganjil dan genap, Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan perbelakuan tersebut guna mengantispasi lonjakan wisatawan yang ingin ke Pantai Sanur maupun Kuta, hal ini dilakukan sebagai pembatasan pengunjung sekaligus untuk mencegah terjadinya penutupan pantai akibat adanya penyebaran virus covid-19 di areal pantai.
Lebih lanjut Samsi menegaskan, dengan adanya pemberlakuan kendaraan berplat ganjil genap diharapkan masyarakat yang ingin berkunjung ke pantai bisa mempersiapkan diri, ketika berlaku hari ganjil dipersiapkan kendaraan berplat ganjil. “Dalam perberlakuan kendaraan berplat ganjil genap tidak ada sanksi yang dikenakan, hanya saja pemberlakuan ini hanya berlaku di masa PPKM saja,” ungkapnya ketika ditemui pada Jumat (25/9/2021).
Samsi mengatakan, penyekatan kendaraan berplat ganjil genap dilakukan di akses jalur pantai Kuta, sedangkan di Pantai Sanur penyekatan ada di sembilan akses pintu masuk. “Jadi kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa menplaining ketika ingin berkunjung ke pantai kan masyarakat juga tidak setiap hari harus berlibur ke pantai, inikan juga bagian kontribusi masyarakat dalam mengurangi kerumunan masyarakat,” paparnya.
Ditambahkannya,Pemberlakukan pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil- Genap tahap pertama, dilakukan untuk lokasi daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit, Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur, Jalan Akses Pantai Segara, Jalan Akses Pantai Shindu, Jalan Akses Pantai Karang, Jalan Akses Pantai Semawang, Jalan Akses Pantai Merta Sari. Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
Mekanisme pembatasan arus Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap:
Diberlakukan untuk kendaraan bermotor pribadi/perseorangan baik kendaraan bermotor roda 4 (empat) maupun kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar Hitam tulisan Putih atau sesuai perubahannya; dan
Pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut Logistik.
“Kalau kendaraan taksi berplat kuning kami persilahkan melintas dikawasan Pantai Sanur dan Kuta, begitu juga kendaraan delivery atau jasa pengiriman barang dan makanan,” ucap Samsi. dx



