Ekonomi Bisnis

PAD Meningkat, Santha Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Bali

439 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Batas waktu kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan kemudahan dengan menerapkan diskon pajak dan pemutihan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II (kendaraan second/ bekas) hanya tinggal menghitung hari. Kebijakan pro wong cilik itu, disambut sangat antusias oleh wajib pajak yang terbukti dari banyaknya masyarakat Bali yang mau ikut berpartisipasi membangun Bali dengan langsung membayar PKB terutama melakukan balik nama kendaraannya.

Saat ditemui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., di Denpasar, pada Kamis, 1 Desember 2022 mengaku sangat berterimakasih atas kepedulian masyarakat Bali, karena telah membayar pelunasan pajak kendaraannya, sehingga menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan menjadi sumber anggaran pembangunan di Bali. Lebih lanjut Santha mengharapkan melalui kebijakan Gubernur Koster, yaitu pembebasan pajak BBNKB II atau kendaraan bekas yang dimiliki masyarakat, agar segera dibaliknama kepemilikannya, karena masih ada waktu yang diberikan untuk pembebasan pajak BBNKB II.

“Dengan adanya pembebasan BBNKB II kita ingin berbenah data base, dan saya harapkan tidak ada kendaraan yang dikuasi oleh masyarakat, tetapi tidak dimiliki. Dan ketika masyarakat menjual kendaraannya agar segera melaporkan dan ditunggu datang ke Kantor UPT Samsat terdekat, sehingga masyarakat tidak terkena pajak progresif,” jelasnya seraya melanjutkan masih ada sisa waktu hingga kebijakan ini berakhir pada 29 Desember 2022. Untuk itu, wajib pajak diminta agar bisa memanfaatkan waktu yang tersisa, baik untuk diskon pajak, maupun pembebasan BBNKB II, dan pemutihan denda dan bunga pajak. “Saya harap dengan sisa waktu kurang dari sebulan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Tidak hanya itu saja, Santha juga menjelaskan adanya penerapan aturan dari Kepolisian tentang kebijakan 5 plus 2, yaitu 5 tahun masa berlaku STNK mati telah jatuh tempo ditambah 2 tahun lagi jika tidak bayar PKB, maka otomatis terdata sebagai kendaraan bodong karena masa berlaku STNK tidak diperpanjang. “Maka dari itu, sisa waktu kebijakan pemutihan dan diskon pajak serta bebas BBNKB II ini, agar segera dimanfaatkan,” tegas Santha yang mengakui, berkat kebijakan Gubernur Koster, terbukti mampu mewujudkan realisasi PAD Provinsi Bali yang sudah mencapai 92,95% dari target dua kali perubahan terakhir, hampir Rp3,5 triliun. Jadi total PAD per 25 November 2022, sekitar Rp3,494 triliun (tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar rupiah lebih.

Sumber PAD terbesar berasal dari PKB (Rp1,460 triliun), sedangkan realisasi BBNKB II sudah mencapai 100,81 peraen (Rp679 miliar) dari target Rp674 miliar. “Realisasi kita sudah mencapai 96,95% dan saya sekali lagi ucapkan terimakasih kepada masyarakat Bali. Dan kebijakan Bapak Gubernur ini sangat bagus sekali, berpihak kepada masyarakat dan sangat strategis. Sebab selama inikan masyarakat sangat susah melakukan balik nama kendaraan dan sekarang kan gratis,” pungkasnya. sathya/ama