DENPASAR, OborDewata.com – Guna meningkatkan ekonomi kerakyatan di tengah gempuran pandemi, khususnya pada pasar rakyat di Bali, Tokoh Muda Asal Desa Kesiman Denpasar, I Ketut Wisna ST., MM., mengaharapkan Pemerintah Daerah mampu mengatur zonasi toko ritel agar tidak berdekatan dengan pasar rakyat di Bali. Pasalnya ketika toko riteil berdampingan dengan pasar tradisional rakyat sudah tentu akan pasar tradisional akan menjadi kerdil yang otomatis perlahan-lahan UKM di pasar tradisional menjadi mati suri.
I Ketut Wisna ST., MM., yang juga menjadi Bandesa Adat Kesiman memaparkan, didalam konteks toko retail atau pasar modern pihaknya menilai pemerintah tidak ada ketegasan dalam mengatur perijinan atau badan usaha toko retail merambah ke desa-desa di Bali. Hal ini sudah jelas menimbulkan kecemasan nasib para UKM yang berdampingan dengan toko retail tersebut, apalagi toko retail atau pasar modern tersebut buka hingga 24 jam non stop. Bahkan toko retail tersebut bisa dikatakan menguasai pertumbuhan ekonomi. Sebab toko retail tersebut sudah menguasai produk konsumtif di Bali, seperti halnya toko retail yang sudah mengusai pabrik, ketika dia menurunkan harga kebutuhan konsumtif di Bali otomomatis konsumen akan mencari yang termurah dan pasti akan berbelanja di toko retail tersebut, efeknya pasar tradisional pun akan ditinggalkan.
“Untungnya sekarang ada persatuan toko retail yang mengatur harga, coba bayangkan kalau toko riteil dibebaskan semua orang pasti akan mencari toko tersebut, ini yang sangat membahayakan perputaran ekonomi kita di Bali khusus pada pasar rakyat tradisional yang ada diwilayah desa adat di Bali,” ungkap Ketut Wisna yang akrab di sapa JMW atau Jro Mangku Wisna pada Rabu sore (26/5/2022).
Lanjutnya JMW mengatakan, kalau dilihat dari segi harga toko retail atau toko modern lebih murah dibandingkan dengan pasar rakyat, bahkan toko retail tersebut ketika akan memasuki hari raya di Bali toko retail tersebut juga menjual kebutuhan hari raya bahkan disertai dengan harga promo. Dan anehnya lagi toko retail yang menjual produk lokal tetapi ditempatkan pada sisi yang kurang tepat, artinya produk lokal tersebut tidak ada yang melirik. “Saya lihat produk-produk lokal yang dijual di toko retail penempatannya kurang strategis,” jelasnya.
JMW menambahkan, untuk bisa memproteksi agar toko retail tidak menjamur di desa adat, perlu ada penguatan ekonomi adat. Sehingga diperlukan fungsi Majelis Desa Adat memberikan pemahaman, konsep agar bisa berbicara ke pemerintah daerah untuk mengatur toko retail atau toko modern bisa beroperasi, sehingga tidak berbenturan dengan pasar rakyat diatur zonasinya. “Sekarang kita perlukan agar pasar tradisional tetap eksis, perlu ada zonasi toko riteil beroperasi. Dan terkait ijin operasi toko retail harus melibatkan desa adat agar tidak melemahkan pasar-pasar rakyat di Bali,” paparnya.
JMW mengatakan, untuk bisa meningkat ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah harus lebih memprihatikan para UKM sekaligus terus memberikan edukasi agar produk lokalnya bisa bersaing di pasar manapun. Sedangkan financial para UKM lokal bisa di back up oleh LPD maupun koperasi dari segi permodalannya. Bahkan untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara pasar rakyat tradisional dengan toko retail, desa adat perlu membuat aturan baru yang mengatur jam operasional buka tutup toko.
“Kalau tiyang sekarang di Desa Adat Kesiman sedang menyusun aturan tentang toko retail, dan untuk produk lokalnya harus diberikan kesempatan yang lebih dari segi pemasarannya. Kondisi sekarang saya lihat omset pedagang lokal dan pasar tradional sudah sangat menurun drastis akibat kehadiran toko retail tersebut, sebab posisi mereka (toko retail, red) yang langsung merambah ke desa-desa, untuk itulah perlu adanya ketegasan dari pemerintah daerah maupun adat. sebab toko retail maupun modern yang ditolak kehadirannya, mereka langsung merubah namanya menjadi nama lokal,” pungkas I Ketut Wisna ST., MM., yang juga menjabat Ketua Umum Forum Komunikasi Taksu. Sathya



