DENPASAR, OborDewata.com – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai suatu organisasi yang berdiri khususnya untuk masyarakat Desa Adat atau Pakraman agar lebih sejahtera, tidak memberikan pelayanan di luar dari wilayah Desa Adat atau Pakraman tempat LPD yang bersangkutan melakukan operasional. Karena pendirian LPD sudah dilaksanakan serta keberadaannya diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 mengenai LPD yang saat ini sudah tergantikan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Namun pada kenyataannya, banyak LPD yang diam-diam menawarkan jasa dan pelayanan kepada warga di luar Desa Adat atau Pakraman. Bahkan layanan keuangan terutama kredit yang diberikan dengan bunga tinggi.
Hal inilah yang menjadi sorotan salah satu warga adat di Desa Adat Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Drs. I Wayan Suata di Denpasar, Senin (15/8). Ketua Sopir Freelance Bali itu, membandingkan Bank BPD Bali yang berani mengeluarkan bunga kredit 6 persen per tahun. “Kenapa LPD yang notabene dibangun mantan Gubernur Bali, Ida Bagus Mantra untuk kesejahteraan masyarakat adat, tapi LPD ini malah memberikan bunga di atas 1 persen per bulan atau sekitar 12 persen per tahun,” katanya, seraya mengungkapkan tidak ada LPD di Bali yang memberikan bunga di bawah 1 persen per bulan. Karena itu, Suata pertanyakan soal LPD yang sampai memberikan bunga kredit sebesar 2 persen per bulan (sekitar 24 persen per tahun).
Untuk itulah, mantan Ketua Forki Badung ini meminta aparat terkait segera turun menindak LPD yang bermasalah, karena telah merugikan masyarakat, khususnya warga adat di wilayahnya. “Banyak kasus LPD sekarang supaya disidak atau ditindak oleh Kejari di wilayahnya. Apalagi terlalu lama Ketua LPD berkuasa. Padahal seharusnya ada aturan hanya 2 periode,” sentil Suata yang berharap agar Gubernur Bali selaku pengajeg Bali dan untuk mensejahterakan masyarakat Bali, maka LPD harus ditekan supaya tidak memberikan bunga kredit di atas 1 persen per bulan. “Kalau bisa 0,5 persen karena untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau BPD Bali saja berani 6 persen per tahun itu kan berarti 0,5 persen bunganya per bulan,” tegasnya.
Sekali lagi Suata berharap agar Gubernur Bali mengeluarkan surat keputusan demi kesejahteraan rakyat Bali, sehingga tidak ada LPD yang mengeluarkan bunga di atas 1 persen per bulan. “Harusnya di bawah itu bunga kreditnya. BPD saja berani memberi bunga 0,5 persen per bulan, kenapa LPD yang notabene mensejahterakan masyarakat dan untuk memajukan pereskonomian rakyat Bali kenapa bunganya malah lebih tinggi dari bunga kredit BPD Bali? Sekarang uang rakyat LPD itu disimpan di BPD Bali. Berapa persen dia dapat bunga? LPD juga tidak kena pajak, kenapa bunganya BPD Bali malah bisa 0,5 persen? Tapi kenapa rakyat di tekan justru di LPD di atas 1 persen per bulan?,” beber Suata.
Menurutnya kebijakan Gubernur Bali ini sangat dibutuhkan, jika memang pro terhadap rakyat dan masyarakat adat Bali. Ia kembali berharap Gubernur Bali mengeluarkan surat keputusan bahwa LPD seluruh Bali tidak boleh lagi mengeluarkan bunga kredit di atas 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan. “Kalau di atas 6 persen per tahun sudah tidak memberikan kesejateraan kepada masyarakat. Gubernur Bali harus mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat Bali dan pro adat Bali. Karena LPD dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat adat, bukan masyarakat pendatang. Itu harapan saya,” tutup Suata. sathya/ama/ksm



