Daerah

Wabup Klungkung Terima LHP BPK atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

865 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri kegiatan penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan II Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Klungkung didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Tjokorda Gde Agung. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Prawira.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Prawira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Klungkung mencatatkan jumlah temuan paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Klungkung memiliki 363 temuan dengan tingkat tindak lanjut penyelesaian mencapai 98,25 persen.

Ia menegaskan, pemeriksaan kepatuhan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan turunannya.

“Setiap kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

Penerimaan LHP tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi sebagai sumber utama pendapatan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati serta Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung Made Sumiarta. tim/dx