SEMARAPURA, OborDewata.com — Harapan masyarakat Klungkung, terutama warga Nusa Penida, untuk segera memiliki Pelabuhan Kusamba kembali menguat. Namun di balik kabar rampungnya Laporan Akhir Studi Kelayakan (Feasibility Study/FS), muncul sejumlah catatan penting yang menunjukkan bahwa proyek ini belum sepenuhnya siap dieksekusi.
FS yang dipaparkan tim Universitas Udayana di Ruang Rapat Praja Mandala, Jumat (12/12/2025), menyatakan bahwa rencana pembangunan pelabuhan barang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, dinilai layak, namun dengan status “layak bersyarat”. Artinya, ada syarat-syarat teknis fundamental yang harus dipenuhi, terutama soal pembebasan lahan di kawasan inti pembangunan.
Ketua Tim FS Udayana, Ida Bagus Putu Adnyana, menjelaskan bahwa aspek regulasi memang terpenuhi, namun tanpa penyelesaian lahan yang sah dan tuntas, proyek pelabuhan tidak dapat dilanjutkan. “Pembebasan lahan menjadi syarat mutlak. Jika tidak diselesaikan, kelayakan proyek tertunda,” tegasnya.
Pembebasan Lahan Jadi Fokus Utama
Bupati Klungkung, I Nyoman Satria, dalam rapat memaparkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait sejumlah aset yang berada di lokasi rencana pembangunan, seperti lahan bekas Bangunan Puskeswan, tanah milik Pemprov yang kini digunakan sebagai Balai Benih Udang Galah (BBUG), serta beberapa bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Total kebutuhan lahan sekitar empat hektare. Tanah-tanah yang belum bersertifikat akan kembali kami usulkan untuk proses penetapan,” ujar Bupati Satria.
Masyarakat Klungkung—khususnya warga Nusa Penida—sudah lama menantikan pelabuhan ini karena dianggap mampu menekan biaya logistik dan inflasi di kepulauan tersebut.
Pelabuhan Ditarget Layani Ferry, Roro, hingga Distribusi Regional
Menurut rancangan yang disusun, Pelabuhan Kusamba nantinya akan dilengkapi fasilitas bongkar muat untuk kapal ferry dan roro. Dengan kapasitas tersebut, pelabuhan tidak hanya akan melayani penyeberangan ke Nusa Penida, tetapi juga distribusi barang menuju daerah lain seperti Lombok dan Banyuwangi. Bupati Satria bahkan menyebut adanya kemungkinan penambahan fasilitas docking kapal.
“Proyek ini sangat strategis untuk memperkuat akses transportasi darat-laut dan mempercepat pemerataan pembangunan pariwisata,” katanya.
Timeline Proyek: Masih Panjang hingga Penetapan Lokasi 2027
Dari paparan tim Udayana, rangkaian tahapan yang harus ditempuh masih cukup panjang:
- FS dilaksanakan Agustus–November 2025 (selesai).
- Review DLKr/DLKp serta rekomendasi Syahbandar dan Dirjen: Februari–September 2026.
- Pensertifikatan lahan: Juni–Oktober 2026.
- SID dan DED: Maret–Agustus 2027.
- Studi dan izin lingkungan: Juli–Oktober 2027.
- Penetapan lokasi pelabuhan oleh Menteri Perhubungan ditargetkan pada triwulan akhir 2027.
Proses penetapan itu pun baru dapat dilakukan setelah surat dari Bupati Klungkung diteruskan ke Gubernur Bali, sebelum akhirnya sampai ke Kementerian Perhubungan.
Dengan banyaknya tahapan yang harus dilalui, pelabuhan yang digadang-gadang menjadi penopang distribusi logistik dan pariwisata ini masih membutuhkan kerja ekstra—khususnya dalam penyelesaian lahan—agar tidak terhambat di tengah jalan. (tim/dx)



