Daerah

Dua Kali Beraksi, Pencuri TV di Penginapan Tabanan Dibekuk

890 Views
Dua Kali Beraksi Pencuri TV di Penginapan Tabanan, Dibekuk

TABANAN, OborDewata.com– Jajaran Polres Tabanan menangkap I Wayan Kusuma, 33 tahun, pelaku pencurian dua unit TV LED di Penginapan Anggun, Tabanan. Penangkapan ini menyusul laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Tabanan pada Selasa, 10 Juni 2025. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan TV di Penginapan Anggun. “Korban pertama kali menyadari kehilangan TV pada 22 April 2025, kemudian kehilangan lagi pada 9 Juni 2025. Setelah laporan masuk, kami langsung bergerak,” ujar Berata pada Rabu, 11 Juni 2025.

Berata menerangkan, Tim Unit Reskrim Polsek Tabanan, di bawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma dan perintah Kapolsek Tabanan Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi para saksi di sekitar Penginapan Anggun. Penyelidikan intensif ini mengarahkan polisi kepada I Wayan Kusuma, yang tinggal di sebuah rumah kos di Br. Jambe Belodan, Ds. Dauh Peken, Tabanan.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim mendatangi dan memantau rumah kos pelaku. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WITA, polisi mengamankan I Wayan Kusuma di kediamannya. “Pelaku tak bisa mengelak saat diinterogasi. Dia mengakui semua perbuatannya,” tambah Berata.

Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati tembok pembatas penginapan dari sisi utara. Kemudian, ia membuka kamar penginapan dan langsung mencopot TV yang menempel di dinding. “Pelaku sudah dua kali mencuri di lokasi yang sama,” kata Berata.

Pertama, pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku mencuri satu unit TV LG 32 inci dari kamar nomor 24. Kedua, pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali mengambil satu unit TV LG 32 inci dari kamar nomor 23. Akibat ulah pelaku, pihak penginapan mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi, Dua unit TV LED LG 32 inci dengan nomor seri berbeda, Satu lembar nota pembelian dari Toko Jati Jaya, Satu buah handuk abu-abu, Satu buah celana pendek hitam merek Thrasher, Satu buah baju kaos hijau bertuliskan Radium X Treme, Satu buah jaket parasut hitam putih, dan Satu unit sepeda motor Yamaha hitam putih bernomor polisi DK 3581 GG, yang pelaku gunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, I Wayan Kusuma terancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. ga