BeritaDaerahHukumNasional

Meskipun Akan Daftar di Kesbangpol, Koster Tolak Ormas GRIB

902 Views

 

DENPASAR, OborDewata.com – Tegas, Gubernur Bali, Wayan Koster tunjukan sikap penolakan pada organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan NTT Bali Bersatu yang belakangan viral muncul di Bali.

Saat Konfrensi Pers pada, Senin (12/5/2025) di Jayasabha, Denpasar, Koster membahas permasalahan organisasi masyarakat (ormas) di Bali. Pada konfrensi pers tersebut turut hadir Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. , Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.,, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko, S.H., M.H., Komandan Korem 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali Brigjen TNI (Mar) Tony Kurniawan.

Diakui Koster hingga saat ini Ormas GRIB masih belum melakukan pendaftaran ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Maka dari itu, ia tidak bisa membubarkan GRIB Bali sebab belum melakukan pendaftaran.

“Lho kan bagaimana membubarkan belum mendaftar,” jelas, Koster.

Koster juga menegaskan akan menolak pendaftaran Ormas GRIB, jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran ke Kesbangpol Bali.

“Tidak akan diterima (jika GRIB daftar ke Kesbangpol). Pemerintah daerah berhak kan menolak. Sesuai kebutuhan dan pertimbangan  di daerah,” imbuhnya.

Termasuk juga ormas-ormas ilegal lainnya yang ada di Bali, Koster menekankan kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara telah mengatur agar ormas tertib dan kondusif memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.

Hal tersebut juga telah diatur dalam peraturan baik undang-undang maupun peraturan pelaksanaanya.

“Karena itu keberadaan ormas diatur secara khusus dan harus terdaftar di pemerintah daerah. Sejauh ini ormas yang ada mendaftar tapi  mungkin belum mendaftar belum didata. Kalau dia belum mendaftar berarti belum dapat pengakuan dan belum dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali,” tutupnya. (uni/sathya)