TABANAN, OborDewata.com – Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali I Kadek Ariasa mengungkapkan keprihatinannya terkait video viral yang melibatkan siswa SMP di Bali yang beredar luas di media sosial dan mendapat banyak komentar negative karena diduga mengeksploitasi anak. Video tersebut, yang melibatkan siswa dan guru, dinilai mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang mulia.
“Kami dari KPPAD Bali, khususnya di bidang pemenuhan Hak Anak dalam Pendidikan, Pengisian Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, sangat menyesalkan kejadian ini. Video yang telah dihapus tersebut, berdasarkan berbagai tanggapan negatif yang muncul, telah melanggar hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi anak-anak yang menjadi objek dalam konten tersebut,” ujar Ariasa, Kamis (22/8/2024).
Menurut Ariasa, video tersebut mengandung unsur eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, seperti yang dilaporkan oleh berbagai pihak yang sempat menyaksikan sebelum video itu diturunkan. “Perilaku seperti ini harus dihentikan, dan aturan harus ditegakkan kepada pelaku dengan pendekatan yang mendidik dan membina, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
KPPAD Bali meminta pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah, bersama Dinas Pendidikan untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terkait latar belakang, motif, dan tujuan dari pembuatan video tersebut. “Intervensi yang tepat perlu dilakukan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” tambahnya.
Ariasa juga menyoroti pentingnya komitmen dari semua pihak dalam dunia pendidikan untuk lebih serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. “Kita semua belum optimal dalam mengambil pelajaran dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi. KPPAD Bali terus bergerak membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, masyarakat, sekolah, hingga pemerintah, untuk memperkuat perlindungan terhadap anak,” paparnya.
Dalam kasus ini, KPPAD Bali juga mendorong adanya pendampingan terhadap siswa yang terlibat dalam video viral tersebut, guna melindungi mereka dari potensi kekerasan lanjutan seperti bullying atau kekerasan verbal. Ariasa berharap semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, guru, sekolah, dan pemerintah, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar tidak menimbulkan potensi kekerasan lain yang tidak diinginkan.
“Kami juga mengimbau agar UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tabanan turut berperan aktif dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. ay/dx



