DENPASAR, OborDewata.com — Kasus pemukulan jurnalis salah satu media online yang terjadi pada (9/10/2024), hampir setahun lalu berakhir dengan perdamaian dan kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama tidak melanjutkan ketahap selanjutnya.
Pihak pelapor DK sudah mencabut laporannya di Polsek Kuta Nomer LP/B/145/IX. SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DPS/POLDA BALI, 11 September 2024 dan pihak terlapor SH berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya pihak terlapor juga bersedia mencabut laporannya di Polresta Denpasar atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Dihubungi terpisah, pihak terlapor SH mengatakan bahwa isi pemberitaan di sejumlah media online tentang dugaan terhadap dirinya tidak benar.
Sementara itu pihak pelapor saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya sudah memaafkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM manapun. mas/pril