Berita

Hotel 6 Lantai di Bukit Jimbaran Diduga Langgar Aturan Ini Kata Bupati Badung

944 Views

BADUNG, OborDewata.com – Pembangunan hotel enam lantai di kawasan Bukit Jimbaran, Badung, menuai kontroversi. Proyek ini diduga melanggar aturan tata ruang, melebihi batas ketinggian 15 meter, serta menyerobot sempadan pantai dan memangkas tebing.

Pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 100 Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2023-2043, yang membatasi ketinggian bangunan di Bali maksimal 15 meter di atas permukaan tanah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara terkait isu ini. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya akan cek serta koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Ini bukan sekadar soal berani atau tidak memotong ketinggian bangunan, tapi kita harus melihat dulu kapan bangunan ini didirikan,” ujarnya di DPRD Kabupaten Badung, Senin (3/3/2025).

Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, ia memastikan akan ada tindakan tegas.

“Kita akan kaji lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini semakin menambah daftar polemik tata ruang di Bali, yang terus menjadi perhatian demi menjaga kelestarian lingkungan dan estetika Pulau Dewata. tim/dx